(TO // Medan) - Satu tahun setengah lebih lamanya mangkrak di Polrestabes Medan, kasus dugaan penipuan dengan penggelapan yang dilaporkan oleh korban Citra Khairunisya Pasaribu, diduga kuat syarat rekayasa.
Hal ini disampaikan Irsan Hsb, abang sepupu korban, yang juga berprofesi sebagai Pemimpin Redaksi disalah satu media di Kota Medan.
"Satu tahun setengah lebih laporan kasus tak kunjung pasti, ini sudah tak wajar, kami menduga ini sengaja diciptakan demi meloloskan terlapor dari jeratan hukum", ujar Irsan, Rabu (9/4/2025).
Lebih lanjut disampaikannya, dirinya yang kerap mendampingi korban saat mempertanyakan kasus tersebut ke penyidik mengaku heran dengan sejumlah alasan.
"Ada beberapa kali ketika saya mendampingi adik saya selaku pelapor (korban) datang menemui penyidiknya, untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus tersebut, namun penyidik selalu memberikan alasan yang tak jelas, dengan mengatakan akan melakukan gelar perkara dan memanggil terlapor, namun sejauh ini terlapor tak juga diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya", ungkap Irsan.
Belakangan, tambah Irsan, dirinya mendapat kabar bahwasanya terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tadi ini, saya mendapat kabar dari adik saya selaku korban, saat ini pihak Polrestabes Medan akan memanggil terlapor dalam kapasitasnya sebagai tersangka, jadi saya berharap terlapor segera di tahan karena memang akibat perbuatanya adik saya mengalami kerugian hingga hampir Rp.200 juta", pungkasnya, seraya meminta pihak Polrestabes Medan serius menangani kasus ini, karena memang pelapor adalah korban, jadi sudah selayaknya harus mendapat perlindungan hukum dari aparat penegak hukum.
Untuk diketahui, korban telah melaporkan kasus dugaan tipu gelap tersebut, sesuai laporan polisi Nomor : STTLP/B/3372/X/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut, pada tanggal 10 Oktober 2023
Adapun terlapor adalah orang yang dikenal korban, salah seorang pensiunan PNS bernama Zulham Mahwi warga Jl.Pendidikan No.4C, Kel.Glugur Darat I, Kec.Medan Timur, Kota Medan. (red)