(TO // Medan) - Setelah satu tahun lebih lamanya laporan korban (pelapor) Citra Khairunisya Pasaribu dalam kasus dugaan penipuan dengan penggelapan, akhirnya pihak Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan terlapor (pelaku) berinisial ZM menjadi tersangka. Hal ini sesuai SP2HP yang diterima korban, tertanggal 8 April 2025.
"Setelah satu tahun lebih lamanya bergulir, kini terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka, jadi kami mendesak terlapor segera diamankan", ujar Irsan Hsb abang sepupu korban (pelapor), Kamis (10/4/2025).
Pria yang menjabat sebagai Pemimpin Redaksi media ini menegaskan, bukan tanpa alasan pihaknya meminta tersangka ditangkap, karena melihat lambannya penanganangan kasus tersebut sehingga menimbulkan asumsi-asumsi liar dari pihak korban.
"Karena terlalu lama, sudah pasti korban merasa sangat kecewa, dan menduga adanya pengistimewaan terhadap terlapor", jelasnya.
Disatu sisi, lanjut Irsan, pelapor adalah masyarakat yang sudah menjadi korban sehingga meminta keadilan dari aparat penegak hukum.
"Aparat penegak hukum harus mengedepankan perinsip melindungi dan memberi rasa keadilan kepada korban, sesuai konsekuensi hukum "walau langit akan runtuh hukum harus tetap ditegakkan", pungkasnya.
Sebelumnya, satu tahun setengah lebih lamanya korban Citra Khairunisya Pasaribu warga Jl. Gatot Subroto, GG. Johar No.25, Kel. Sei Putih Barat, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, menunggu kepastian hukum atas laporan kasus dugaan penipuan dengan penggelapan hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah, yang teregistrasi dalam laporan polisi Nomor : STTLP/B/3372/X/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut, pada tanggal 10 Oktober 2023.
Adapun terlapor adalah orang yang dikenal korban, salah seorang pensiunan PNS berinisial ZM warga Jl.Pendidikan No.4C, Kel.Glugur Darat I, Kec.Medan Timur, Kota Medan, yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. (red)