(TO // Medan) - Dibulan yang penuh berkah ini, Ramadan 1446 H, tidak menyurutkan niat para pengelolah tempat perjudian untuk menghentikan aktivitas penyakit masyarakat tersebut. Seolah-olah pata bandar judi sudah tidak lagi takut walaupun perbuatan tersebut dilarang agama dan juga melamggar hukum.
Seperti halnya, beberapa lokasi perjudian dengan modus game ketangkasan tembak ikan-ikanan yang berada di Gg. Coklat dan Gg. Mahoni, Pasar XII Amplas, yang notabenenya masuk dalam wilayah hukum (wilkum) Polsek Patumbak, Polrestabes Medan dan disebut-sebut dari jaringan merk JAGS/444, terlihat begitu bebas beroprasi hingga 24 jam.
Aktivitas perjudian tersebut sudah dapat dipastikan membuat masyarakat sekitar resah. Namun tidak ada tindakkan tegas dari pihak-pihak aparatur setempat maupun kepolisian Polsek Patumbak, Polrestabes Medan.
"Saat ini bulan Suci Ramadan, jadi kenapa dibiarkan ada lokasi perjudian bebas beroperasi?", hal ini menjadi tanda tanya besar bagi warga sekitar.
Sumber mengungkapkan, dari awal memasuki bulan puasa hingga saat ini, lokasi-lokasi judi tersebut terus beroperasi, kok terjadi pembiaran ?
Terkait lokasi judi tersebut, masyarakat sangat berharap pihak kepolisian melakukan tindakan tegas, karena memang dampak negativ dari perjudian tersebut merusak mental kaum tua maupun generasi muda. Para pencandunya terkontaminasi, hingga menggantungkan harapan dapat penghasilan yang besar secara instan. Namun saja ketika mereka kalah dalam berjudi, sudah pasti putar otak mencari modal judi dengan cara-cara yang nekat, sehingga tidak menutup kemungkinan melakukan aksi-aksi kriminal.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, yang dikonfirmasi wartawan lewat whatsapp telpon selulernya, Minggu (9/3/2025), terkait adanya lokasi judi tembak ikan di wilkum Polsek Patumbak, akan berkordinasi dengan Kapolseknya.
"Saya konfirmasi ke Polsek selaku wilkum ya pak, terimakasih infonya", jawabnya singkat. (red/tim)