Headlines

Polrestabes Medan Grebek SPBU Nakal di Jalan Plamboyan Raya Medan Tuntungan



(TO // Medan) - Sat Reskrim Polrestabes Medan menggrebek SPBU Nagalan 14.201.135 Jalan Flamboyan Raya, No 9, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. SPBU nakal tersebut kedapatan mengoplos BBM Pertalite, yang akan dijual kepada konsumen. Dari penggrebekan yang dilakukan petugas  juga mengamankan 3 orang tersangka.  


Ketiga orang itu yakni, M Agustian Lubis (35) warga Jalan Tangguk Sentosa Blok 3, No 24, Griya Martubung berperan sebagai pemesan bahan bakar minyak. Untung (58) warga Jalan Lasimi, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, sebagai supir tangki dan Yudhi Timsah Pratama (38) warga Dusun 3 Selemak, Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak, sebagai kenek mobil tangki.  

Selain itu,  polisi juga menyita barang bukti 1 unit mobil tangki Mitsubishi Fuso warna merah putih, bertuliskan Elnusa Petrofin BK 8049 WO, berisi 5.000 liter BBM jenis Pertalite, 1 unit ponsel android warna hitam dan buku catatan penjualan. 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Waka Polrestabes Medan AKBP Taryono kepada wartawan, Jumat (7/3/2025) sore mengatakan, penangkapan berawal pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya 1 unit mobil Mitsubishi Fuso tangki minyak warna merah putih 8.000 liter  BK 8049 WO bertulisan  PT Elnusa Petrofin dengan membawa minyak subsidi Pertalite milik Bang Sam dari gudang milik Efendi yang berada di Kelurahan Terjun dan akan diisi ke SPBU 14.201.135 Jalan Flamboyan Raya, No 9, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. 

Selanjutnya, tim bergerak menuju ke TKP sekira pukul 21.40 WIB. Tim melakukan pengintaian di seputaran SPBU 14.201.135, Jalan Flamboyan Raya, No 9. Kemudian tim melihat 3 tersangka sedang mengisi BBM Pertalite ke tangki SPBU 14.2021.135 Jalan  Flamboyan Raya, No 9 Medan. Tak menyia-nyiakan kesempatan tersebut tim langsung meringkus ketiganya.

Sedangkan, tambah AKBP Taryono,  modus operandi, tersangka melakukan penyalahgunaan pengangkutan dengan cara menggunakan mobil tangki membawa BBM Pertalite tanpa Izin. 

Tersangka melakukan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi dengan cara BBM jenis Pertalite, yang disuplai dari Pertamina yang ada di tangki SPBU dicampur dengan BBM, yang sudah dioplos dan selanjutnya dijual kepada masyarakat.

"Untuk saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolrestabes Medan, guna pengembangan lebih lanjut", pungkasnya. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.