Headlines

Laporan Kasus Dugaan Tipu Gelap Mangkrak di Polrestabes Medan

      Pelapor : Citra Kairunisya Pasaribu

(TO // Medan) - Laporan kasus dugaan penipuan dengan penggelapan mangkrak di Mapolrestabes Medan. Kondisi inilah yang dialami oleh korban (pelapor) bernama Citra Khairunisya Pasaribu warga Jl. Gatot Subroto, GG. Johar No.25, Kel. Sei Putih Barat, Kec. Medan Petisah, Kota Medan.


Hampir satu tahun setengah lamanya korban menunggu kepastian hukum atas laporan kasus dugaan penipuan dengan penggelapan hingga membuat korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah, yang teregistrasi dalam laporan polisi Nomor : STTLP/B/3372/X/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut, pada tanggal 10 Oktober 2023, namun sejauh ini pula kasus tersebut kian hari kian tenggelam ke dasar laut yang dalam.

Terkait hal tersebut korban mengaku sangat kecewa dengan kinerja penyidik di Satreskrim Polrestabes Medan, yang hanya mengumbar-umbar janji yang tak pasti, sehingga ada dugaan main mata dengan terlapor.

"Terlapor pensiunan PNS dan orang yang saya kenal, bernama Zulham Mahwi warga Jl.Pendidikan No.4C, Kel.Glugur Darat I, Kec.Medan Timur, Kota Medan, jadi apa susahnya menindaklanjuti perkara tersebut?. Namun kenyataannya saat ini berbanding terbalik, terlapor masih bebas berkeliaran tanpa mempertanggungjawabkan perbuatannya", keluh Korban.

Korban mengungkapkan, dalam menangani masalah tersebut pihak penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, bahkan semua bukti sudah diserahkan.

"Bayangkan, sudah hampir satu tahun setengah kasus tak kunjung pasti, padahal saksi-saksi sudah bolak-balik diperiksa, dan sejumlah bukti, seperti halnya kwitansi dan bukti transper pengiriman uang sudah saya serahkan ke penyidik, tapi kasusnya tetap masih jalan ditempat", ujar korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, melalui Wakasat Reskrim yang dikonfirmasi wartawan lewat whatsapp telpon selulernya, Rabu (19/3/2025) menyampaikan, terkait tindak lanjut kasus penipuan dengan penggelapan tersebut pihaknya sudah memberitahukan melalui SP2HP.

"Maaf pak untuk perkembangan kasus dikirimkan SP2HP kepada pelapor", jawabnya singkat. 

Sebelumnya, menanggapi lambannya tindak lanjut laporan kasus dugaan penipuan dengan penggelapan tersebut, salah seorang Pengamat Hukum yang juga Ketua LBH Busur Justice, Jerry Panjaitan, SH, yang dimintai komentarnya mengaku heran melihat kinerja penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Satu tahun lebih penanganan kasus tak kunjung selesai, sudah pasti hal ini membuat korban (pelapor) sangat kecewa, bahkan mungkin berdampak menghilangkan rasa kepercayaan korban terhadap institusi Polri", ujarnya.

Lebih lanjut disampaikannya, dalam ketentuan Pasal 31 Peraturan Kepolsian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana, yang disebut Perkapolri 12/2009, ada batas waktu penyelesaian perkara. 

"Batas waktu penanganan perkara, dibagi beberapa tahapan, yakni, perkara sangat sulit, sulit, sedang atau mudah. Untuk perkara sangat sulit, batas waktu penyidikan 120 hari, perkara sulit 90 hari, perkara sedang 60 hari dan untuk perkara mudah 30 hari", ungkapnya.

Jerry menambahkan, kalau melihat lambannya penanganan kasus tipu gelap ini, sudah selayaknya Kapolrestabes Medan mengevaluasi kenerja bawahannya, sehingga tidak menimbulkan asumsi-asumsi negative dari korban, yang mengarah kepada dugaan-dugaan sengaja diperlamban, ataupun terjadi pengistimewaan terhadap pelaku. 

"Satu tahun adalah waktu yang cukup lama dalam penanganan satu perkara, apalagi korban sudah melengkapi semua prosedur, seperti halnya, membuat laporan, menghadirkan saksi-saksi, menyerahkan bukti-bukti kwitansi maupun bukti rekening pengiriman uang kepada terlapor.", katanya. 

Dalam menangani satu perkara, lanjut Jerry, penyidik harus mengikuti semua aturan yang sudah ditetapkan seperti halnya Perkapolri No.12 Tahun 2009, tidak bisa semaunya. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.