(TO // Medan) - Laporan kasus dugaan penipuan dengan penggelapan mangkrak di Mapolrestabes Medan. Kondisi inilah yang dialami oleh korban (pelapor) bernama Citra Khairunisya Pasaribu warga Jl. Gatot Subroto, GG. Johar No.25, Kel. Sei Putih Barat, Kec. Medan Petisah, Kota Medan.
Hampir satu tahun setengah lamanya korban menunggu kepastian hukum atas laporan kasus dugaan penipuan dengan penggelapan hingga membuat korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah, yang teregistrasi dalam laporan polisi Nomor : STTLP/B/3372/X/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut, pada tanggal 10 Oktober 2023, namun sejauh ini pula kasus tersebut kian hari kian tenggelam ke dasar laut yang dalam.
Terkait hal tersebut korban mengaku sangat kecewa dengan kinerja penyidik di Satreskrim Polrestabes Medan, yang hanya mengumbar-umbar janji yang tak pasti, sehingga ada dugaan main mata dengan terlapor.
"Terlapor pensiunan PNS dan orang yang saya kenal, bernama Zulham Mahwi warga Jl.Pendidikan No.4C, Kel.Glugur Darat I, Kec.Medan Timur, Kota Medan, jadi apa susahnya menindaklanjuti perkara tersebut?. Namun kenyataannya saat ini berbanding terbalik, terlapor masih bebas berkeliaran tanpa mempertanggungjawabkan perbuatannya", keluh Korban.
Korban mengungkapkan, dalam menangani masalah tersebut pihak penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, bahkan semua bukti sudah diserahkan.
"Bayangkan, sudah hampir satu tahun setengah kasus tak kunjung pasti, padahal saksi-saksi sudah bolak-balik diperiksa, dan sejumlah bukti, seperti halnya kwitansi dan bukti transper pengiriman uang sudah saya serahkan ke penyidik, tapi kasusnya tetap masih jalan ditempat", ujar korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, melalui Wakasat Reskrim yang dikonfirmasi wartawan lewat whatsapp telpon selulernya, Rabu (19/3/2025) menyampaikan, terkait tindak lanjut kasus penipuan dengan penggelapan tersebut pihaknya sudah memberitahukan melalui SP2HP.
"Maaf pak untuk perkembangan kasus dikirimkan SP2HP kepada pelapor", jawabnya singkat.