(TO // Medan) - Hanya dalam hitungan jam Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus Pelaku pembunuhan berencana, yakni seorang laki-laki birinisial F (45) warga Bunga Karpiol, Ladang Bambu.
Kombes Gidion mengungkapkan, pelaku merupakan mantan residivis dan motif pembunuhan yang dilakukan sudah terencana.
"Pelaku beralasan terlilit hutang, dan membutuhkan uang sebesar Rp.25 Juta, jadi pelaku nekat melakukan perampokan, dan untuk melakukan aksinya pelaku sudah mempersiapkan terlebih dahulu pisau yang digunakannya mengahbisi nyawa korban", jelas Kombes Gidion.
Saat akan diamankan petugas terpaksa menembak kedua kaki pelaku, karena melakukan perlawanan, hingga berusaha melarikan diri.
"Kita berikan tindakan tegas terukur, karena pelaku melawan dan berusaha melarikan diri", kata Gidion.
"Dari penangkapan yang dilakukan, kita sita barang bukti 1 unit mobil avanza milik korban dengan nomor plat B. 2911 UFB, satu bilah pisau yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP, ancaman hukuman minimal 20 Tahun penjara", pungkasnya. (rd)