(TO // Medan) - Laporan kasus dugaan penipuan dengan penggelapan yang dilaporkan oleh korban di Mapolrestabes Medan Satu Tahun lebih yang lalu masih juga tak jelas tindaklanjutnya. Terkait hal itu korban atas nama Citra Khairunisya Pasaribu kembali mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan, guna mempertanyakan hal tersebut, pada Senin (10/2/2025),
Kepada wartawan, didepan kantor Satreskrim Polrestabes Medan, korban mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam.
"Satu Tahun Empat Bulan Lebih lamanya, laporan kasus dugaan penipuan dengan penggelapan yang saya laporkan ke Satreskrim Polrestabes Medan tak kunjung ada penyelesaian, saya merasa sangat kecewa begitu susahnya mendapat keadilan", ujar Korban.
Korban mengungkapkan, terkait hal itu, sudah melaporkan penyidiknya ke Wasidik Polda Sumut, tetapi tidak juga mendapat kepastian.
"Belum lama ini saya surati Wasidik Polda Sumut, tetapi sama saja belum ada kejelasan", katanya.
Korban menilai pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Medan diduga ada main mata dengan pelaku sehingga mendapat perlakuan istimewa.
"Sepertinya penyidik sengaja memperlamban kasus ini, dengan berbagai alasan, sehingga dengan waktu satu tahun lebih masih hanya menjanjikan akan melakukan gelar perkara, inikan sudah tak wajar ?", beber Korban.
Korban berharap, kepada Bapak Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit untuk menampung keluhannya, karena memang akibat peristiwa tipu gelap ini korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Pelaku mantan PNS dan orang yang saya kenal, bernama Zulham Mahwi warga Jl.Pendidikan No.4C, Kel.Glugur Darat I, Kec.Medan Timur, Kota Medan, jadi apa susahnya menindaklanjiti perkara ini, karena akibat perbuatan pelaku saya mengalami kerugian hingga dua ratus juta rupiah", keluh Korban.
Sebelumnya, menanggapi lambannya tindak lanjut laporan kasus dugaan penipuan dengan penggelapan tersebut, salah seorang Pengamat Hukum yang juga Ketua LBH Busur Justice, Jerry Panjaitan, SH, yang dimintai komentarnya mengaku heran melihat kinerja penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Satu tahun lebih penanganan kasus tak kunjung selesai, sudah pasti hal ini membuat korban (pelapor) sangat kecewa, bahkan mungkin berdampak menghilangkan rasa kepercayaan korban terhadap institusi Polri", ujarnya.
Lebih lanjut disampaikannya, dalam ketentuan Pasal 31 Peraturan Kepolsian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana, yang disebut Perkapolri 12/2009, ada batas waktu penyelesaian perkara.
"Batas waktu penanganan perkara, dibagi beberapa tahapan, yakni, perkara sangat sulit, sulit, sedang atau mudah. Untuk perkara sangat sulit, batas waktu penyidikan 120 hari, perkara sulit 90 hari, perkara sedang 60 hari dan untuk perkara mudah 30 hari", ungkapnya.
Jerry menambahkan, kalau melihat lambannya penanganan kasus tipu gelap ini, sudah selayaknya Kapolrestabes Medan mengevaluasi kenerja bawahannya, sehingga tidak menimbulkan asumsi-asumsi negative dari korban, yang mengarah kepada dugaan-dugaan sengaja diperlamban, ataupun terjadi pengistimewaan terhadap pelaku.
"Satu tahun adalah waktu yang cukup lama dalam penanganan satu perkara, apalagi korban sudah melengkapi semua prosedur, seperti halnya, membuat laporan, menghadirkan saksi-saksi, menyerahkan bukti-bukti kwitansi maupun bukti rekening pengiriman uang kepada terlapor.", katanya.
Dalam menangani satu perkara, lanjut Jerry, penyidik harus mengikuti semua aturan yang sudah ditetapkan seperti halnya Perkapolri No.12 Tahun 2009, tidak bisa semaunya.
"Setelah mendapatkan dua alat bukti yang kuat saja, Polisi sudah mempunyai hak menahan terlapor. Namun inikan aneh, satu tahun lebih bergulir terlapor tidak juga ditetapkan menjadi tersangka", pungkasnya. (red)