Laporan tersebut dilakukan oleh Syamsir Alam Nasution warga Jl. Tangguk Bongkar IX, Gg.Insyaf, Medan Denai, yang juga berprofesi sebagai wartawan disalah satu media onnline, sesuai laporan polisi Nomor : STTLP/B/212/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, pada Selasa (18/2/2025).
Syamsir menjelaskan, perbuatan terlapor sudah jelas sangat mencoreng nama baik wartawan, karena tanpa bukti yang jelas, berani menuduh sejumlah wartawan menerima upeti di Samsat Putri Hijau.
"Dalam akun Tiktok nya yang bernama @wartawanmedanganteng, Wiliam Pasaribu memposting foto saya dan juga sejumlah teman wartawan lainnya dengan tulisan 'Waduh Gawat, ada pembagian uang kepada wartawan di Samsat Putri Hijau Medan, setiap tanggal 1 sampai tanggal 5 rutin tiap bulanya', jadi sudah jelas dengan mengatakan 'Waduh Gawat', tujuan kata-kata tersebut sangat memojokan ", ujar Syamsir.
Syamsir menambahkan, tidak hanya memposting di akun Tiktok, Wiliam Pasaribu juga menerbitkan pemberitaan di salah satu media online dengan tudingan yang sama yakni sejumlah wartawan menerima upeti dari Samsat Putri Hijau.
"Dalam pemberitaan di salah satu media online tersebut, pada Minggu (16/2/2025) yang berjudul "Waduh Gawat, Ada Pembagian Uang Kepada Wartawan di Samsat Putri Hijau Medan Setiap Tanggal 1 Sampe Tanggal 5 Rutin Tiap Bulan, Uang Apa Kira-kira Itu Ya ??, Wiliam Pasaribu secara terang-terangan menuding wartawan terima upeti. Jadi terkait tulisan tersebut kami minta Wiliam Pasaribu harus menunjukkan bukti yang jelas kalau memang uang tersebut adalah upeti", ketus Syamsir.
"Polisi dan wartawan adalah mitra, satu hal tugas wartawan menyampaikan program-program pihak kepolisian kepada masyarakat melalui pemberitaan. Jadi kalau kita silaturahmi ya wajar saja", pungkasnya. (red)