(TO // Medan) - Sedikitnya Puluhan massa mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-SU) menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, mendesak DPRD kota Medan segera memberikan 'tindakan tegas' bongkar perumahan ' RR ' diduga bermasalah bahkan disinyalir tidak mempunyai ijin sama sekali.
Kordinator lapangan, Tappul R dalam orasinya menyampaikan, bahwa perumahan R.R Jalan Pasar 3, lingkungan 9, kelurahan Tegal Rejo, Kec, Medan Perjuangan, Kota Medan diduga kuat tidak memiliki ijin, sudah jelas berdampak bobolnya PAD Pemko Medan, seperti layaknya 'Mafia tanah', pemiliknya berani mendirikan bangunan di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai data yang saat didapat.
"Harapan kami kepada komisi IV DPRD Medan agar segera melakukan RDP, Panggil Dinas dan instansi terkait, panggil pemilik perumahan R.R, kenapa di Ruangan Terbuka Hijau (RTH) bisa berdiri bangunan perumahan yang sangat mewah", tegas Tappul.
Banyak harapan masyarakat bangunan tersebut agar segera dirobohkan diganti dengan sekolah dasar ataupun menengah, Melihat kondisi sarana pendidikan di wilayah kelurahan Tegal Rejo, kecamatan Medan Perjuangan sampai saat ini tidak ada sekolah menengah pertama dan menengah atas yang berstatus negeri atau milik pemerintah, terangnya.
"Kami berharap DPRD Kota Medan segera memanggil dinas dan instansi terkait serta pemilik perumahan R.R tersebut, harapan kami, pihak DPRD kota Medan agar tidak menutup mata terkait permasalahan ini", ujar Tappul.
Selang tak lama berorasi, perwakilan massa kemudian diundang kedalam gedung untuk berkordinasi dengan humas perwakilan DPRD Medan, dalam koordinasi itu Humas mengatakan ini akan disampaikan dan pihaknya segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Apabila tidak segera ditindak lanjuti hingga Minggu depan, GMPET-SU berjanji akan kembali berorasi dengan massa yang lebih besar. "Bukti keseriusan kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas", pungkasnya. (red)