(TO // Belawan) - Seorang pria, MS (35) warga Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan diringkus petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, dengan sangkaan melakukan pencurian kabel tower komunikasi, berlokasi di kawasan Pasar 2 Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faisal, kepada wartawan, Rabu (18/12/2024) mengatakan, dugaan pencurian itu dilakukan MS pada Minggu malam (15/12/2024) lalu.
Menyikapi laporan pengaduan pihak korban, dan informasi dari masyarakat terkait keberadaan MS, sejumah petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, kemudian melakukan pencarian dan penangkapan.
Selain menangkap MS, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kabel power RRU sepanjang 150 meter, tujuh buah klem power RRU, dan satu set perkakas yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Guna pengusutan lanjut, MS yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan. (ril/rd)