(TO // Medan) - Sebanyak Lima unit bangunan berlantai II yang berlokasi di jalan Cemara,Gg. Kwini, Kel. Pulo Brayan Darat II, Kec. Medan Timur, Kota Medan, diduga dibangun tanpa dilengkapi ijin Persyaratan Bangunan Gedung (PBG).
Dari hasil investigasi wartawan dilapangan, tidak terlihat adanya plank PBG terpampang dilokasi bangunan tersebut, namun pembangunannya terlihat berjalan lancar tanpa hambatan, Senin (16/12/2024).
Menurut salah seorang pekerja ketika ditemui dilokasi proyek bangunan tersebut, menanyakan terkait tidak adanya plank PBG dipasang, yang notabenenya sebagai identitas ijin bangunan tersebut mengatakan masih dalam pengurusan.
"Kalau masalah ijin, kata bos masih dalam pengurusan, makanya belum dipasang. Tapi ijinnya ada", jawabnya berbelit.
Namun, ketika ditanya kembali, kenapa ijin bangunan belum selesai tetapi pembangunanya sudah dikerjakan ?. Lelaki yang menggunakan baju kaos tangan panjang berwarna putih dan menggunakan masker tersebut, mempersilahkan wartawan bertanya langsung dengan bos.
"Kalau masalah itu, bukan urusan saya mas, saya hanya pekerja, tanya aja langsung sama bos", tambahnya.
Pantauan wartawan dilokasi, bangunan tersebut tertutup rapat dengan pagar seng, dan para pekerja saat ini melakukan pengecoran tiang-tiang bangunan, dan juga pemasangan batu.
Sementara itu Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmat Ady Syahputra Harahap, yang dikonfirmasi wartawan lewat whatsapp telpon selulernya pada Selasa (17/12/2024), terkait adanya bangunan yang diduga tanpa plank ijin tersebut mengucapkan terimaksih dan pehaknya berjanji akan melakukan pengecekan.
"Terimakasih banyak atas informasinya ya, kami coba cek", jawabnya. (red)