(TO // Medan) - Terdapat 55 TPS yang bakal melaksanakan pemungutan suara susulan dan 7 TPS pemungutan suara lanjutan di Kota Medan karena dampak banjir. KPU menetapkan pelaksanaan pemungutan suara bakal digelar pada hari Minggu, 1 Desember 2024.
"Untuk pemungutan suara susulan itu ada 55 TPS di Medan. Sementara 7 TPS akan menggelar pemungutan suara lanjutan. Digelar pada 1 Desember 2024," kata Ketua KPU Medan Mutia Atiqah, Jumat (29/11/2024).
Mutia menyebutkan, pemungutan suara ulang dan susulan akan berjalan seperti pemungutan suara pada umumnya. TPS bakal dibuka sejak pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
"Untuk pelaksanaan seperti biasa ya. Jadi masyarakat bisa milih sejak pagi pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB," lanjutnya.
Mutia berharap masyarakat tetap berpartisipasi dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang dan lanjutan.Sehingga partisipasi pemilih tinggi.
"Ya harapan kita masyarakat tetap mau berpartisipasi dalam pemungutan suara ulang dan lanjutan nanti," tutupnya.
Berikut Daftar TPS yang Melakukan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan
55 TPS Pemungutan Suara Susulan
Kecamatan Medan Maimun
- Kelurahan Kampung Baru TPS: 26 dan 27
- Kelurahan Hamdan: TPS 7
Kecamatan Medan Deli
- Kelurahan Tanjung Mulia: TPS 1 dan 2
Kecamatan Medan Amplas
- Kelurahan Amplas: TPS 7, 8, 9, 13, 14, 16, 17, 18, 19, 20
- Kelurahan Sitirejo III: TPS 13
Kecamatan Medan Denai
- Kelurahan Menteng TPS: 14, 15, 16, 17
- Kelurahan Binjai TPS: 27, 28, 54, 67
Kecamatan Medan Helvetia
- Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 1-24
- Kelurahan Cinta Damai: TPS 11-18
7 TPS Pemungutan Suara Lanjutan
Kecamatan Medan Labuhan
- Kelurahan Martubung: TPS 22, 23, 24, 25; Kelurahan Pekan Labuhan: TPS 1
Kecamatan Medan Denai
- Kelurahan Binjai: TPS 46
Kecamatan Medan Helvetia
- Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 23. (ril/red)