(TO // Medan) - Ketua PUK F-SPTI Kelurahan Tembung Erdianto Hutabarat korban Pengeroyokan dan Penganiayaan kecewa terhadap penyidik (Juper) Polrestabes Medan yang terkesan Peti Es kan Laporan dirinya terhadap salah satu pelaku yang diduga Otak Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan yang berinisial E. Korban menilai penyidik terkesan mengistimewakan pelaku E.
Kepada awak Media Erdianto Hutabarat menyampaikan, sebelumnya empat pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Medan, namun belakangan hingga saat ini yang diduga sebagai otak pelaku atau dalang penganiayaan dirinya berinisial E masih bebas berkeliaran.
Korban mengaku kerap memberi Informasi keberadaan terlapor E kepada Penyidik (Juper) TP, untuk segera menangkap otak pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya, tapi tak kunjung ada respon. "Sudah jalan 7 Bulan ini Tersangka E belum juga ditangkap, terkesan kasusnya didinginkan sama Juper yang menangani laporan Saya," ungkapnya.
"Saya tanyakan perkembangan laporan saya kepada Juper TP, yang ada bukannya direspon malah diblokir nomor Hp Saya, gimana saya pun jadi bingung, padahal jelas waktu persidangan terhadap keempat anggota E, yakni S, J, B dan H,salah satu Hakim mempertanyakan keberadaan si E, lalu saya jawab belum ditangkap", tambahnya.
Lebih lanjut Ketua PUK F-SPTI Kelurahan Tembung Erdianto Hutabarat menegaskan, setiap dirinya bertemu dengan pelaku E, selalu lapor ke Juper, terkait keberadaan E dan Serloc. "Tapi semua nya nihil tidak ada tindakan dan upayanya untuk menangkap pelaku, sudah 7 (tujuh)bulan dingin laporan aku. Kalau memang tak ada respon, saya akan melaporkan penyidiknya ke Propam Polda Sumut", ujar Erdianto Hutabarat saat ditemui wartawan, Rabu (4/12/2024).
Akibat belum diamankannya pelaku E, korban Erdianto Hutabarat beserta keluarga merasa was-was saat keluar rumah, takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pasalnya masih terngiang diingatan korban perbuatan pelaku E dan kawan-kawannya yang melakukan pengeroyokan hingga membuat korban menderita sejumlah jahitan dibagian kepala.
Sebelumnya, penganiayaan terhadap Erdianto Hutabarat terjadi Pada hari Selasa tanggal 13 Febuary 2024 sekira pukul 16:30 Wib, di Jalan Letda Sujono Nomor. 164 Tembung Kecamatan Medan Tembung, tepatnya didalam Gudang Angkutan Jasa PO. Kita Jaya, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung.
Terlapor berinisial E, S, J, B dan H diduga melakukan pengeroyokan terhadap Korban Erdianto Hutabarat Ketua PUK F -SPTI, sehingga Korban mengalami luka dibagian kepala harus dijahit, Kedua lengan luka gores, punggung memar, sehingga harus dilarikan ke UGD RS Haji Medan.Pada (3/6/2024) lalu.
Terkait penganiayaan tersebut, keempat pelaku yakni berinisial S, J, B dan H sudah diamankan pihak kepolisian Polrestabes Medan, dan sudah menjalani hukuman di Lapas, sementara untuk terlapor berinisial E yang diduga Sebagai Otak Pelaku belum diamankan sampai saat ini.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba saat diberi informasi keberadaan salah satu terlapor berinsial E disertai lokasi terkini pelaku melalui pesan singkat Whatsapp tidak menjawab. (red)