(TO // Sumbar) - Terkait aksi penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan,
AKP Ulil Royanto Anshari, akhirnya Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Kabag Ops AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka. Kapolda menegaskan, dipastikan Kabag Ops diberi tindakan tegas dengan sanksi PTDH.
Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono menyampaikan, AKP Dadang Iskandar akan dijatuhi sanksi pemecatan. Selain itu pelaku juga akan diproses secara pidana.
"Tindakan tegas, dalam minggu diupayakan sudah ada proses PTDH. Selama 7 hari ke depan sudah ada laporan ke pimpinan Polri, harus ada tindakan tegas. Siapapun yang menghalang-halangi tindakan yang mulia ini akan ditindak", katanya.
Kapolda menjelaskan, setelah menembak korban, AKP Dadang menyerahkan diri. Setelah diperiksa statusnya pun naik menjadi tersangka.
Mengenai motif penembakan, Polda Sumbar masih melakukan pendalaman. Setelah mendapat informasi utuh, Kapolda berjanji akan menyampaikannya.
"Sampai saat ini masih kami dalami apa yang menjadi motifnya, sehingga kami belum bisa menyampaikan secara utuh. Kumpulkan dulu keterangan saksi-saksi", jelasnya.
Sebelumnya, peristiwa penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto Anshari yang dilakukan Kabag Ops AKP Dadang terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari di Parkiran Polres Solok Selatan, di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir. (red)