(TO // Medan) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan resmi mengumumkan pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebanyak 55 TPS akan melaksanakan PSS, tersebar di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Maimun, Medan Deli, Medan Amplas, Medan Denai, dan Medan Helvetia.
Rinciannya meliputi Kelurahan Kampung Baru dan Hamdan di Kecamatan Maimun, Kelurahan Tanjung Mulia di Medan Deli, Kelurahan Amplas dan Sitirejo III di Medan Amplas, Kelurahan Menteng dan Binjai di Medan Denai, serta Kelurahan Tanjung Gusta dan Cinta Damai di Medan Helvetia.
Sementara itu, 7 TPS akan melaksanakan PSL, yang tersebar di Kecamatan Medan Labuhan, Medan Denai, dan Medan Helvetia.
TPS-TPS ini berada di Kelurahan Martubung dan Pekan Labuhan di Medan Labuhan, Kelurahan Binjai di Medan Denai, serta Kelurahan Tanjung Gusta di Medan Helvetia.
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, menyampaikan bahwa jadwal pelaksanaan PSS dan PSL akan diumumkan lebih lanjut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti informasi resmi dari KPU guna memastikan partisipasi mereka dalam proses demokrasi ini.
“Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada seluruh warga terdampak agar tetap dapat menggunakan hak pilih secara demokratis,” ujar Mutia.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan pemilu yang transparan, jujur, dan adil meski dalam situasi yang sempat terganggu oleh bencana alam. (red)