(TO//Medan) - UP alias T (29), tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di Murni Day Care, yang berlokasi di Komplek Al-Abadi, Jl. Abadi, Kel. Tanjung Rejo, Medan Sunggal, baru bekerja di tempat penitipan anak tersebut, lebih kurang 8 bulan belakangan.
"Saya baru 8 bulan bekerja di Murni Day Care tersebut," ucap T saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (10/10/2024).
Atas perbuatannya, T menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga balita tersebut dan masyarakat Kota Medan pada umumnya atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Saya menyesal atas perbuatan saya, saya minta maaf yang sebesar-besarnya," ucap T sambil tertunduk lesuh.
T mengaku perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap balita, dengan alasan kelelahan bekerja dan ada masalah keluarga. Wanita pengasuh anak day care di Medan yang jadi tersangka kasus kekerasan, mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Saya kecapekan dan ada masalah dengan keluarga," tutur tersangka.
Sementara itu penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, resmi menetapkan pengasuh T sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap balita.
"Ya benar, UP alias T tersangka penganiayaan balita, pekerjaan babysitter Murni Day Care," jelas Kasat Reskrim Kepala Satuan Polrestabes Medan, Kompol. Jama Kita Purba.
Diberitakan sebelumnya, informasi dihimpun tempat penitipan anak itu, Murni Day Care, Jalan Abadi Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Dalam video rekaman CCTV tersebut, terlihat terjadi pengasuh berinisial T itu, melakukan penganiayaan terhadap seorang balita.
Pengasuh diduga melakukan penganiayaan tersebut, saat memberikan makan kepada balita itu, terlihat dalam video pengasuh sempat menjambak rambut dan mencubit badan si balita. (red)