(TO // Medan) - Walau sudah setahun lebih dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Medan, pelaku kasus dugaan penipuan dengan penggelapan berinisial ZM tak juga ditetapkan sebagai tersangka, korban menyebutkan pihak penyidik hanya berjanji akan melaksanakan gelar perkara. Laporan korban tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/3372/X/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut, pada tanggal 10 Oktober 2023.
"Setahun lebih laporan saya, tak ditindak lanjuti, pelaku tak juga ditetapkan menjadi tersangka. Anehnya pihak penyidik atas nama Ipda SS dan Briptu RAH hanya berjanji-janji akan melakukan gelar perkara, tetapi hingga saat ini tak kunjung dilaksanakan", ujar korban, Sabtu (12/10/2024).
Terkait lambannya tindak lanjut kasus tersebut, korban atas nama Citra Khairunisyah Pasaribu berencana akan menghadap langsung kepada Kapolrestabes Medan yang baru menjabat yakni Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
"Saya merasa dipermainkan oleh pihak penyidik, rencananya hari Senin besok, saya akan menghadap langsung ke Kapolrestabes Medan bapak Kombes Pol Gidion Arif Setyawan untuk melaporkan kasus ini, sebagai upaya meminta kepastian hukum", tegas Korban.
Sebelumnya, menanggapi lambannya tindak lanjut laporan kasus dugaan penipuan dengan penggelapan tersebut, salah seorang Pengamat Hukum yang juga Ketua LBH Busur Justice, Jerry Panjaitan, SH, yang dimintai komentarnya mengaku heran melihat kinerja penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Satu tahun lebih penanganan kasus tak kunjung selesai, sudah pasti hal ini membuat korban (pelapor) sangat kecewa, bahkan mungkin berdampak menghilangkan rasa kepercayaan korban terhadap institusi Polri", ujarnya.
Lebih lanjut disampaikannya, dalam ketentuan Pasal 31 Peraturan Kepolsian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana, yang disebut Perkapolri 12/2009, ada batas waktu penyelesaian perkara.
"Batas waktu penanganan perkara, dibagi beberapa tahapan, yakni, perkara sangat sulit, sulit, sedang atau mudah. Untuk perkara sangat sulit, batas waktu penyidikan 120 hari, perkara sulit 90 hari, perkara sedang 60 hari dan untuk perkara mudah 30 hari", ungkapnya.
Jerry menambahkan, kalau melihat lambannya penanganan kasus tipu gelap ini, sudah selayaknya Kapolrestabes Medan mengevaluasi kenerja bawahannya, sehingga tidak menimbulkan asumsi-asumsi negative dari korban, yang mengarah kepada dugaan-dugaan sengaja diperlamban, ataupun terjadi pengistimewaan terhadap pelaku.
"Satu tahun adalah waktu yang cukup lama dalam penanganan satu perkara, apalagi korban sudah melengkapi semua prosedur, seperti halnya, membuat laporan, menghadirkan saksi-saksi, menyerahkan bukti-bukti kwitansi maupun bukti rekening pengiriman uang kepada terlapor.", katanya.
Dalam menangani satu perkara, lanjut Jerry, penyidik harus mengikuti semua aturan yang sudah ditetapkan seperti halnya Perkapolri No.12 Tahun 2009, tidak bisa semaunya.
"Setelah mendapatkan dua alat bukti yang kuat saja, Polisi sudah mempunyai hak menahan terlapor. Namun inikan aneh, satu tahun lebih bergulir terlapor tidak juga ditetapkan menjadi tersangka. Kalau memang korban merasa tidak puas terhadap lambannya penanganan kasus ini, kita sarankan kepada korban untuk melaporkannya ke Propam dan juga ke Wasidik, sebagai langkah mendapat keadilan, karena memang korban adalah masyarakat yang mencari keadilan", pungkasnya. (red)