Headlines

Ratu Entok Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan



(TO//MEDAN) – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik Polda Sumut menetapkan Selebgram Kota Medan, Ratu Talisa, yang dikenal sebagai Ratu Entok, menjadi Tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama. 


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, Ratu Entok telah dijemput dari Rumahnya, di Pasar IV Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, pada Senin (08/10/2024) lalu. Dari hasil Gelar Perkara yang dilaksanakan, Ratu Entok resmi ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung ditahan. 

Kasus ini mencuat setelah Konten yang dia buat Viral di Media Sosial TikTok. Ratu Entok menyampaikan pernyataan kontroversial yang dianggap telah menistakan Agama tertentu, dengan menyuruh Yesus untuk memotong rambut.

Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan, Ratu Entok dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Relefasi kasus ini, perbuatan Ratu Entok menuai kecaman luas dari Masyarakat. Pernyataan yang dianggap menyinggung keyakinan Agama tertentu, khususnya Kristiani, lalu dilaporkan ke pihak Berwajib supaya proses hukum segera dilakukan. Pihak Polda Sumut bergerak cepat melakukan penelusuran serta mengumpulkan bukti terkait unggahan tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menerangkan, hukum harus ditegakkan secara tegas setiap tindakan yang meresahkan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan isu-isu sensitif, seperti Isu Agama. 

“Kami mengimbau Masyarakat, khususnya Pengguna Media Sosial, untuk lebih bijak dalam menyampaikan Opininya di Ruang Publik Digital, agar tidak menimbulkan Konflik atau Keresahan Sosial”, ujarnya.

Proses hukum terhadap Ratu Talisa Alias Ratu Entok akan terus berlanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saat ini, Penyidik masih mendalami lebih lanjut terkait motif, dan dampak dari pernyataan tersebut, sementara Tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Sumut. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.