(TO//BINJAI) - Sebanyak lima orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas diringkus Sat Reskrim Polres Binjai.
Kelima pelaku diringkus dari lokasi yang terpisah. Begitu juga dengan laporan korban yang berbeda-beda.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, kelima pelaku curas yang diamankan dari empat laporan korban berbeda.
Pengungkapan pertama atas laporan dari Sigit Hamdani (32) yang menjadi korban curas di Desa Tandamhilir I, sesuai dengan nomor LP/B/106/VIII/2024 pada awal Agustus 2024.
"Pada laporan ini, hasil penyelidikan Tim Satreskrim Polres Binjai mengidentifikasi pelaku dan kemudian mengamankan, dengan inisial AP alias Evi (19) di Desa Tandamhilir, berikut barang bukti 1 helem pada Kamis (3/10/2024) lalu," ujar Junaidi, Kamis (10/10/2024).
Lanjut Junaidi, Satreskrim Polres Binjai mengamankan pelaku curas berinisial RA alias Odi (35) di Jalan Jamin Ginting, Binjai Selatan.
Pelaku ditangkap atas laporan korban yang bernama Frida Sitompul.
"Dalam laporan korban lain atas nama Jhon, kasus curas tersebut diungkap Satreskrim Polres Binjai dengan menangkap pelaku berinisial TAW alias Erik (28) di Jalan Jamin Ginting, Binjai Selatan, dengan barang bukti obeng. Pelaku beraksi melakukan curas di Jalan Bengkulu, Binjai Selatan pada awal Juli 2024 lalu," ucap Junaidi.
Terakhir laporan dari korban atas nama M Anwar pun diungkap jajaran Satreskrim Polres Binjai.
Anwar menjadi korban curas di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, awal Oktober 2024 lalu.
Pada pengungkapan ini, kata Junaidi, ada dua orang pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial MZ (20) dan ZK (23), dengan barang bukti dua unit sepeda.
"Kelima pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," tutup Junaidi. (Red)