(TO//Medan) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akhirnya menangkap selebgram Ratu Entok alias RE terkait kasus dugaan penistaan agama dan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Betul, (Ratu Entok) ditangkap di rumahnya dan saat ini dalam pemeriksaan penyidik siber," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
Ketika ditanya apakah selebgram Ratu Thalisa yang akrab disapa Ratu Entok akan ditahan, Hadi mengatakan pihaknya masih menunggu proses dari penyidik.
"Kita tunggu prosesnya ya", pungkasnya. (red)