Headlines

Dinilai Persulit Urusan Warga, Lurah Sunggal Dilaporkan ke Pemko Medan



(TO//Medan) - Oknum Lurah Siti Arnisa, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal yang menantang warga jumpa di pengadilan akhirnya dilaporkan ke Inspektorat Pemko Medan oleh warga pemilik tanah, Selasa (08/10/2024). Pasalnya, oknum lurah bersangkutan beserta para staf tidak kooperatif terhadap warga yang memohon untuk keperluan kelengkapan kepemilikan surat tanah agar bisa menjadi sertifikat hak milik (SHM) sesuai petunjuk dan arahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan. 



Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Sahputra, menyikapi hal tersebut menuturkan, seharusnya pihak kelurahan respon akan keperluan yang dimohonkan oleh warga. 


"Sebenarnya lurah itu dapat mengakomodir permasalahan warga untuk bisa diselesaikan dengan melakukan mediasi atau mempertemukan kedua belah pihak. Bukan malah menolak warga yang datang memohon bantuan kepada kelurahan, gak benar itu tindakannya, sudah jelas salah", ujarnya. 


Menurut praktisi hukum muda itu, dengan tindakan lurah bersangkutan beserta para staf menunjukkan arogannya mereka selaku pelayan masyarakat. " Bisa jadi pula mereka (pihak kelurahan) tidak tahu apa fungsi dan tugasnya di kelurahan tersebut", katanya. 


Disamping itu, dia juga menjelaskan bahwasanya lurah adalah pelayan masyarakat oleh karenanya sudah seharusnya lurah itu melayani apa yang menjadi kebutuhan dan keperluan warga. 


"Jadi dengan adanya laporan warga ke inspektorat, merupakan langkah tepat untuk mengukur sejauh mana respon aparatur pemerintah kota medan dalam menyikapi keluhan warga", tegasnya. 


Dia mengatakan, pihak inspektorat bisa saja melakukan proses pemeriksaan terhadap oknum lurah maupun para staf di kelurahan terkait. 


"Kalo sudah dilaporkan ke inspektorat tentu bisa saja melakukan evaluasi kembali terhadap kinerja lurah apalagi bila memang laporan warga juga diteruskan kepada walikota", jelasnya. 
 

Sebagaimana pemberitaan, Oknum Lurah, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal bernama Siti Arnisah beserta stafnya termasuk para kepala lingkungan (Kepling) setempat 'menantang' warga untuk bertemu di pengadilan. 


"Mohon maaf pak, tak bisa saya buatkan surat bapak, karena tanah itu bersengketa dan fisik gak dikuasai orang bapak, kalo memang tanah bapak tolong buatkan plangnya, kalau gak jumpa di pengadilan saja," katanya kepada warga pemilik tanah Wilson Gultom diwakili anak kandungnya Daniel Gultom di Kantor Lurah Sunggal pada Kamis (19/09/2024). 


Lalu oknum lurah bersangkutan pun mengembalikan kelengkapan berkas tanah yang sebelumnya sudah diterima dari Daniel untuk dipelajari oleh pihak kelurahan selama 2 minggu. 


"Dari tindakan oknum lurah beserta kroninya itu, kita dapat menyimpulkan bahwasanya tidak mengerti dalam meneliti berkas atau surat asli kepemilikan tanah warga. Buktinya dari awal kami datang membawa surat asli grand sultan milik kami dan ditunjukkan kepada oknum lurah, enteng aja dia menjawab bukan begini grand sultan, setahu saya grand sultan itu peta-peta isinya", ungkap Daniel. 


Dari awal kedatangan di kantor lurah, penyambutan maupun pelayanan yang ditunjukkan oleh para staf kelurahan termasuk para Kepling guna menjelaskan tanah milik Daniel itu, dengan intonasi nada tinggi dan menakuti. 


"Artinya mereka menjelaskan kepada kami berdua, tanah itu bersengketa karena banyak mengaku pemiliknya, padahal kami sudah memberikan sejumlah berkas termasuk di dalam berkas yang kami berikan itu nama dari pemilik tanah yang mereka sebut", tutur Daniel didampingi rekannya yang diketahui seorang awak media massa (wartawan). 


"Yakni surat keputusan Mahkamah Agung RI dalam perkara Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara No 126 PK/TUN/2009. Tapi tetap juga lurahnya dengan kelompoknya itu tidak mau tahu", jelas Daniel. 


Meski begitu, Daniel tetap akan mencari solusi demi menegakkan kebenaran terhadap apa yang telah menjadi haknya sebagai warga negara. 


"Kita akan berupaya guna mendapatkan hak sebagai warga negara, dengan akan melaporkan oknum Lurah itu ke Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) dan Inspektorat Pemko Medan, karena perbuatan melawan hukum", tandasnya. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.