Headlines

Setahun Lebih Dilaporkan Pelaku Tipu Gelap Tak Juga Jadi Tersangka, Pengamat Hukum Minta Korban Lapor Propam



(TO//Medan) -  Satu tahun lebih kasus dugaan penipuan dengan penggelapan uang ratusan juta rupiah, yang telah dilaporkan korban atas nama Citra Khairunisyah Pasaribu, warga Jl. Gatot Subroto, GG. Johar No.25, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, ke Sat Reskrim Polrestabes Medan, namun sejauh ini pihak penyidik tidak menetapkan pelaku (terlapor) sebagai tersangka.


Korban mengaku dirinya sudah bolak-balik mempertanyakan tindak lanjut kasus itu, namun penyidik terkesan mengulur-ngulur waktu, dengan memberi sejumlah alasan yang tak pasti.

"Sudah ada puluhan kali saya pertanyakan tentang tindak lanjut laporan saya, namun penyidiknya selalu berkelit, dengan memberi jawaban yang tak pasti. Baru-baru ini, sekira beberapa hari yang lalu saya tanya lagi kepada penyidik, katanya sudah memanggil pelaku untuk diperiksa", ungkap Korban, pada Minggu (29/9/2024).

Padahal, lanjut korban, untuk melengkapi laporannya, korban sudah menghadirkan saksi-saksi, begitu juga menyerahkan sejumlah barang bukti.

"Saksi-saksi sudah diperiksa, begitu juga bukti kwitansi penyerahan uang kepada pelaku (terlapor) yang dibubuhi materai. Bukti rekening pengiriman uang juga sudah saya serahkan. Namun saya heran, satu tahun lebih kasusnya bergulir terlapor tidak juga ditetapkan sebagai tersangka, dan masih dipanggil sebatas wawancara", beber korban.

Korban menambahkan, selain juru periksa mengaku sudah memeriksa terlapor, salah seorang penyidik yang disebut-sebut menjabat sebagai Panit juga berjanji akan melakukan gelar perkara.

"Pada saat saya ke Polrestabes Medan untuk mempertanyakan kembali laporan saya, Panit nya menyuruh saya masuk ruangan. Saat itu Panitnya bilang akan segera melakukan gelar perkara, tapi sudah satu Minggu lebih belum juga dilakukan", ucap korban.

Menanggapi lambannya tindak lanjut laporan kasus dugaan tipu gelap tersebut, salah seorang Pengamat Hukum yang juga Ketua LBH Busur Justice, Jerry Panjaitan, SH, yang dimintai komentarnya mengaku heran melihat kinerja penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Satu tahun lebih penanganan kasus tak kunjung selesai, sudah pasti hal ini membuat korban (pelapor) sangat kecewa, bahkan mungkin berdampak menghilangkan rasa kepercayaan korban terhadap institusi Polri", ujarnya.

Lebih lanjut disampaikannya, dalam ketentuan Pasal 31 Peraturan Kepolsian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana, yang disebut Perkapolri 12/2009, ada batas waktu penyelesaian perkara. 

"Batas waktu penanganan perkara, dibagi beberapa tahapan, yakni, perkara sangat sulit, sulit, sedang atau mudah. Untuk perkara sangat sulit, batas waktu penyidikan 120 hari, perkara sulit 90 hari, perkara sedang 60 hari dan untuk perkara mudah 30 hari", ungkapnya.

Jerry menambahkan, kalau melihat lambannya penanganan kasus tipu gelap ini, sudah selayaknya Kapolrestabes Medan mengevaluasi kenerja bawahannya, sehingga tidak menimbulkan asumsi-asumsi negative dari korban, yang mengarah kepada dugaan-dugaan sengaja diperlamban, ataupun terjadi pengistimewaan terhadap pelaku. 

"Satu tahun lebih adalah waktu yang cukup lama dalam penanganan satu perkara, apalagi korban sudah melengkapi semua prosedur, seperti halnya, membuat laporan, menghadirkan saksi-saksi, menyerahkan bukti-bukti kwitansi maupun bukti rekening pengiriman uang kepada terlapor.", katanya. 

Dalam menangani satu perkara, lanjut Jerry, penyidik harus mengikuti semua aturan yang sudah ditetapkan seperti halnya Perkapolri No.12 Tahun 2009, tidak bisa semaunya. 

"Setelah mendapatkan dua alat bukti yang kuat saja, Polisi sudah mempunyai hak menahan terlapor. Namun inikan aneh, satu tahun lebih bergulir terlapor tidak juga ditetapkan menjadi tersangka. Kalau memang korban merasa tidak puas terhadap lambannya penanganan kasus ini, kita sarankan kepada korban untuk melaporkannya ke Propam dan juga ke Wasidik, sebagai langkah mendapat keadilan, karena memang pelapor adalah masyarakat yang mencari keadilan", tegas Jerry Panjaitan, SH.

Untuk diketahui, laporan kasus penipuan dengan penggelapan tersebut, sudah dilaporkan korban ke Sat Reskrim Polrestabes Medan, yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : STTLP/B/3372/X/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut, pada tanggal 10 Oktober 2023 tahun lalu. Sementara pelaku (terlapor) adalah orang yang dikenal korban, berinisial ZM, warga Jl.Pendidikan No.4C, Kel.Glugur Darat I, Kec.Medan Timur, Kota Medan, namun sejauh ini kasus tersebut masih ngambang. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.