(TO//Medan) - Dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi yang profesional, berintegritas, berkinerja tinggi serta bebas dan bersih KKN, Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) terhadap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/PD). Sehubungan dengan hal tersebut Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut mengikuti “Sosialisasi dan Glorifikasi Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024. Rabu (25/09).
Bertempat di Aula Muladi Rutan Kelas I Medan, Karutan Kelas I Medan, Alanta Imanuel Ketaren bersama Pejabat Struktural dan Staff hadir mengikuti Sosialisasi SPI KPK secara daring melalui zoom meeting. Periode pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024 ini berlangsung pada tanggal 29 Juli s.d. 31 Oktober 2024.
Sosialisasi dan Glorifikasi Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Ika Yusanti. Ika menjelaskan bahwa "keterkaitan antara SPI dengan nilai Reformasi Birokrasi adalah ZI memiliki bobot 3 dalam indikator Penilaian Rb General sedangkan SPI Memiliki bobot 10 dalam indikator Penilaian RB General" dalam penjelasannya.
SPI bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai situasi integritas di lingkungan kerja, serta mengidentifikasi area yang perlu perbaikan. Survei ini merupakan salah satu upaya KPK dalam mendorong budaya antikorupsi dan memperkuat sistem pencegahan korupsi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (ril/rd)