Headlines

Polres Binjai Bersama Polda Sumut Tangkap Pelaku Begal



(TO//Binjai) - Tim gabungan Satreskrim Polres Binjai dan Subdit 3 Jahtanras serta Ditintelkam Polda Sumut, berhasil melakukan penangkapan kelompok pelaku tindak pidana perampokan dengan kekerasan (begal) di jalan Paya Bakung, Dusun III Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Senin (2/9/2024), sekira pukul 19.30 Wib.


Kejadian tersebut berawal dari laporan polisi dengan nomor ; LP/ B / 139 / VIII / 2024 / SPKT / Polsek Binjai Timur/ Polres Binjai/ Polda Sumatera Utara.

Adapun TKP berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (24/8) sekira pukul 04.00 Wib (dinihari).

Berkat kerja keras personil Satreskrim Polres Binjai dengan bantuan Subdit 3 Jahtanras dan Ditintelkam Polda Sumut, akhirnya 5 orang terduga pelaku perampokan dengan kekerasan berhasil diamankan. Adapun ke-lima orang yang dimaksud masing masing berinisial DS (17) HGS (20) SM (20) MAP (18) dan ANS (20).

Penangkapan tersebut berawal saat tim berhasil melakukan penangkapan terhadap DS (17) di Jalan Paya Bakung, Dusun III Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Senin (2/9) sekira pukul 19.30 Wib.

Setelah dilakukan pengembangan oleh tim, akhirnya berhasil menangkap HGS (20) di Jalan Pardede, tepatnya di Dusun V Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (5/9) sekira pukul 05.00 Wib.

Tidak hanya itu, SM (20) juga berhasil diamankan oleh tim di Jalan Lumbanbagasan, Dusun X Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (5/9) sekira pukul 19.09 Wib.

Sedangkan MAP (18) ditangkap di Jalan Gajahmada, Lingkungan XI Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai timur, Jumat (6/9) sekira pukul 02.30 Wib. Sedangkan rekannya berinisial ANS (20) berhasil diamankan di Desa Sei Ujan-Ujan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (10/9) sekira pukul 17.30 Wib. 

Berdasarkan hasil interogasi dan penyidikan oleh petugas, ke-lima pelaku mengakui perbuatannya dan sudah melakukan aksi pembegalan diwilayah hukum Polres Binjai sebanyak 12 kali.

"Keberhasilan pengungkapan terhadap klompok begal sadis ini tidak terlepas berkat bantuan dan kerjasama Subdit 3 Jahtanras dan Ditintelkam Polda Sumut," ungkap Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, Kamis (26/9). 

"Saat ini ke lima tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Binjai serta dikenakan melanggar pasal 365 KUHPidana dan tindak pidana pertolongan atau Penadahan sebagaimana dalam Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun," tegas AKP Zuhatta Mahadi. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.