(TO//Medan) - Akibat sudah sangat resah, dengan tingkah laku oknum pengutip restribusi uang iuran sampah berinisial N, akhirnya warga Jl. Meranti, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kec. Medan Petisah, secara resmi menyurati Lurah Sei Putih Timur II, dengan tembusan Camat Medan Petisah dan Kapolsek Medan Baru. Warga secara tegas meminta oknum N tidak lagi dijadikan petugas pengutipan uang restribusi sampah.
"Selaku warga, kami sudah sangat resah dan keberatan dengan ulah N, karena dia kerap memaksa pembayaran iuran sampah harus bayar dua bulan baru dikasih kwitansi, kalau warga keberatan membayar dua bulan N tidak segan membuat keributan", jelas HEN, kepada wartawan, usai dirinya dipanggil untuk menghadiri rapat di kantor Lurah Sei Putih Timur II, terkait permasalahan tersebut, pada Kamis (5/9/2024).
HEN mengungkapkan, dalam rapat yang dilakukan, bukannya mendapat solusi, malahan terkesan dirinya dipojokan hingga terjadi diskriminasi. HEN dikatakan tidak berhak mencampuri masalah ini.
"Dalam rapat tersebut, dihadiri oleh mandor kebersihan, pihak Lurah maupun unsur tiga pilar, tetapi semuanya tidak berpihak kepada warga, malahan terkesan mempertahankan oknum N, saya saja dikatakan tidak punya hak mencampuri masalah ini", jelas HEN.
HEN menambahkan, dalam rapat juga pihak Kelurahan meminta warga lain yang keberatan untuk dihadirkan, tetapi karena rata rata warga bekerja jadi hanya diwakili oleh dirinya.
"Karena kondisi warga rata-rata berjualan, mereka tidak bisa hadir, makanya saya yang memawakili, tetapi kalau memang demikian saya sarankan pihak-pihak terkait turun langsung kelapangan untuk bertanya kepada warga", kata HEN.
HEN berharap, setidaknya pihak Kepling maupun Lurah segera menanggapi keluhan warga, karena memang ini sudah menjadi permintaan warga. Yang membayar iuran adalah warga. Dalam hal ini warga sudah taat dengan apa yang menjadi kebijakan pemerintah dan harus dilindungi.
"Jangan paksakan, ketika warga tidak suka dengan tingkah laku oknum N pengutip iuran sampah, karena memang arogan dan memaksa", kata HEN
HEN juga menegaskan, kalau saja pihak dari Kelurahan ataupun Kecamatan tidak bisa menyelesaikan masalah ini, dan hanya memaksakan kehendak, warga berjanji akan melaporkan kasus ini ke DPRD Medan, selaku wakil Rakyat.
"Kalau masalah ini tidak juga selesai, kami akan menyurati DPRD Medan. Intinya secara tegas, warga minta N segera diganti, karena memang perbuatannya sudah sangat membuat resah", beber HEN.
Sementara itu, Nining (Aining), yang disebut-sebut menjabat sebagai Mandor pengolahan sampah, ketika dikonfirmasi wartawan lewat telpon selulernya, Kamis (5/9/2024), manyampaikan, pihaknya masih berkordinasi dengan Lurah terkait permasalahan tersebut.
"Hari ini belum selesai, kami masih kordinasi sama Pak Lurah", ujarnya.
Sebelumnya, warga menyampaikan, kwitansi uang iuran sampah juga diduga tak jelas, karena tanpa dibubuhi stempel.
"Kwitansi uang iuran sampah juga tak pakai stempel, hanya kwitansi biasa, jadi membuat tanda tanya warga apakah pengutipan uang iuran sampah tersebut resmi atau tidak", kata HEN.
Guna menindak lanjuti keluhan warga, Lurah Kelurahan Sei Putih Timur II, yang juga dikonfirmasi wartawan lewat whatsapp telpon selulernya, pada Senin (2/9/2024), tidak menjawab sama sekali konfirmasi wartawan. Orang nomor satu ke Kelurahan Sei Putih Timur II itu, terkesan memilih diam. (red)