Headlines

Telantarkan Anak dan Istri, Pegawai Hotel di Medan Dilaporkan ke Polisi



(TO - Medan) - DN (37) warga Jalan Mahkamah, Gg.Selamat No.294 E, Medan Kota, didampingi kuasa hukumnya, dari kantor hukum Dedi Suhendri & Rekan, secara resmi melaporkan suaminya berinisial JM ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan korban tertuang dalam Nomor : STTLP/B/2278/VIII/2024/SPKT Restabes Medan Polda Sumut, pada Rabu 14 Agustus 2024.


Di Mapolrestabes Medan, usai membuat laporan pengaduan, DN selaku korban (pelapor), kepada wartawan menyampaikan, sudah ada sekitar sembilan tahunan lebih lamanya, suaminya menelantarkan dia dan anaknya.

"Suami saya itu bekerja disalah satu hotel di Jalan Listrik Medan, pernikahan saya dan suami sudah berjalan belasan tahun dan dikarunia dua orang anak. Namun belakangan, dengan hadirnya orang ketiga WIL (Wanita Idaman Lain), suami saya berubah total, bahkan tak ada perhatian sama sekali terhadap anak dan istrinya", ujar DN.

Lebih lanjut diungkapkannya, hanya sekitar lima tahunan lamanya pernikahan dia dan suaminya berjalan harmonis, sampai dikarunia dua orang anak. Namun selanjutnya setelah ada WIL, suaminya tak perduli lagi kepada anak dan istrinya.

"Suatu hari, ketika saya bertanya kepada suami saya kenapa sering tak pulang, namun dia tak terima hingga terjadi pertengkaran, dan akhirnya kami pisah ranjang. Karena memang itu kemauan dia, supaya bisa bebas bertemu dengan selingkuhannya (WIL)", ungkap DN.

Belakangan DN mendengar kabar bahwa suaminya sudah menikah dengan perempuan selingkuhannya tersebut. Tidak hanya kabar, DN melihat langsung melalui media sosial, suaminya memposting-posting gambar pernikahannya.

"Belakangan saya ketahui dia sudah menikah lagi dengan seorang janda yang berprofesi sebagai guru. Dan anak janda tersebut juga satu sekolah dengan anak saya. Satu hal anak saya juga merasa sakit hati, karena melihat suami saya sering menjemput anak tirinya kesekolah, namun tidak menghiraukan anak kandungnya", jelas DN.

Setelah menikah lagi, suami saya juga tidak memberi kebutuhan makan dan biaya sekolah anaknya, padahal dua orang anaknya masih sekolah dan butuh biaya. Kalau butuh biaya sekolah anaknya, harus diminta melalui telpon, namun melalui transper rekening dia kirim Rp.700 Ribu dan terkadang hanya Rp.200 Ribu setiap bulan. 

Yang gawatnya, DN mengaku saat ini suaminya kerap meteror agar menggugat cerai.

"Bukannya suami yang menggugat cerai saya, malahan dia menteror-teror saya untuk melakukan gugatan cerai, jadi saya berharap, setelah laporan ini, saya dan anak saya mendapat keadilan", pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) secara tegas menjabarkan, kasus KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

UU PKDRT atau Undang Undang KDRT adalah sebagai jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.