Surat Panggilan Dari Polres Binjai
(TO - Binjai) - Untung tak dapat diraih, naas tak dapat dihindari, itulah kata-kata bijak yang pantas disandang oleh seorang lelaki yang berprofesi sebagai buruh bangunan. Pasalnya setelah dirinya melaporkan kepada Leasing (Showroom) tempat dia mengkredit mobil, bahwasanya mobil kreditan tersebut digelapkan orang, malahan dia diberi surat somasi dan dilaporkan kepolisi.
Hal inilah yang dialami Firmansyah, warga Jl. Kecipir Link. VII, Kel. Paya Roba, Kec. Binjai Barat, dirinya menjadi korban penipuan sekaligus penggelapan, akibatnya lelaki mempunyai anak dua tersebut, mengalami kehilangan 1 unit mobil dan uang jutaan rupiah.
"Pelaku penggelapan tersebut tidak lain adalah adik ipar saya sendiri bernama Hendra, bersama dua orang anaknya Bo dan Jo, dan istrinya bernama Rita alias Ita", ungkap korban kepada wartawan, ketika ditemui pada Senin (19/8/2024).
Dijelaskan korban, Hendra menikah dengan adiknya Rita baru lebih kurang setahun lamanya, dan ketika menikah Hendra berstatus duda anak tiga, dua diantaranya adalah Bo dan Jo.
"Saat menikah dengan adik saya, Hendra berstatus duda, kalau enggak salah dari istri pertamanya punya tiga orang anak, satu perempuan, dua diantaranya Bo dan Jo, yang juga ikut membawa kabur mobil pickup tersebut. Sementara adik perempuan saya Ita berstatus janda anak dua. Namun dari pernikahan Hendra dan adik saya Ita, mereka sudah mempunyai seorang anak perempuan yang masih bayi", ucap korban.
Lebih Lanjut korban mengungkapkan, Peristiwa penggelapan mobil tersebut berawal adik iparnya Hendra menawarkan kerjasama untuk berjualan minyak makan, dengan menyalurkannya ke warung-warung disejumlah daerah, sampai keluar kota hingga Aceh.
"Pada saat menawarkan kerjasama tersebut, adik ipar saya Hendra sudah lebih dahulu berjualan minyak makan bersama dua anaknya Bo dan Jo, tapi setiap membawa minyak makan dagangannya, Hendra masih menggunakan mobil pickup rental disewa dengan harga Rp.250.000 per hari", jelas korban.
Setelah korban menerima kerjasama dengan Hendra, terjadi kesepakatan untuk membeli mobil pickup dengan cara kredit, sebagai pertimbangan, kalau rental mobil sekali jalan Rp.250.000, sementara untuk bayar kredit mobil per bulan hanya Rp.3 juta lebih, dan hasil keuntungan penjualan minyak makan nantinya dibagi rata, begitu juga pembayaran uang kredit mobil.
Setelah sepakat dengan kerjasama tersebut, dengan mengandalkan uang simpanan istrinya dan menggadai sepeda motor ninja miliknya, korban memberikan uang tersebut kepada Hendra, sebagai DP mobil dan sekaligus modal penjualan minyak makan.
Singkat cerita mobil pickup yang dikredit pun keluar dari showroom, kemudian mereka mulai melaksanakan pekerjaan berjualan minyak makan dengan memasukan kewarung-warung di daerah Aceh.
Setelah kegiatan penjualan minyak makan lancar, mereka mengontrak salah satu rumah di Aceh, dengan tujuan sebagai rumah singgah sekaligus tempat istirahat.
Berjalan tujuh bulan lamanya, perdagangan minyak makan berjalan lancar, dan pembayaran kredit mobil juga lancar tidak ada kendala.
"Namun dua bulan belakangan mulai tersendat, kepada Hendra ketika saya tagih hasil penjualan minyak makan dan untuk pembayaran bulanan kredit mobil, Hendra beralasan uang tersebut terpakai untuk kebutuhan keluarganya, hingga akhirnya kredit mobil tak terbayar, setelah saya hitung sudah menunggak hingga lebih dua bulan, tetapi dia janji akan membayar dari hasil penjualan kedepan", kata korban.
Setelah dua bulan lebih pembayaran kredit mobil nunggak, dan kondisi saat itu kami berada di Aceh, Hendra bersama anaknya Bo dan Jo permisi kepada saya dengan alasan pergi sebentar akan mengantar minyak makan kelangganan, tetapi ternyata dia juga memboyong istrinya Rita berangkat pergi dari Aceh.
"Saya tunggu sampai tengah malam, hingga pagi hari, mereka tak kunjung kembali. Beberapa hari kemudian, karena memang saya menduga mobil sudah digelapkan mereka, Saya berinisiatif menelpon pihak Leasing,, saya katakan kepada pihak Leasing mereka orang dari Lampung, dan pihak Leasing mendeteksi si Hendra melalui nomor Handphone nya, benar saja mereka sudah berada di Lampung", ungkap korban.
Setelah tau dirinya sudah menjadi korban penipuan sekaligus penggelapan oleh keluarga adik iparnya, korban kemudian kembali pulang kerumahnya di Paya Roba, Binjai. Kemudian korban menghubungi kembali pihak Leasing, untuk meminta bukti buku hitam agar kasus tersebut bisa dilaporkan ke Polisi, namun pihak Leasing meminta korban membayar tunggakan terlebih dahulu yang sudah masuk tiga bulan lamanya.
"Saya datang ke kantor Leasing untuk meminta agar pihak Leasing mau memberi foto copy buku hitam atau pun surat pengantar sebagai prosedur untuk melaporkan kasus penggelapan tersebut ke polisi, namun pihak Leasing tak mau memberi, dengan alasan saya harus bayar tunggakan kredit mobil terlebih dahulu", jelas korban.
"Yang anehnya, setelah saya beritahu mobil tersebut digelapkan, malahan pihak Leasing melayangkan surat somasi pertama kepada saya dan melaporkan ke Polres Binjai. Terkait hal itu pada Kamis 22 Agustus 2024 pagi, saya dipanggil untuk datang oleh penyidik guna dimintai keterangan. Padahal dalam kasus ini sudah jelas saya mengalami kerugian karena sudah menjadi korban tipu gelap, seharusnya pihak Leasing ataupun showroom membantu saya selaku nasabah dalam mengungkap kasus ini. Bagaimana lagi mau bayar tunggakan kredit, sedangkan mobil dan modal penjualan minyak milik saya dibawa kabur para pelaku", pungkas korban.
Sementara itu terkait adanya laporan polisi dan pemanggilan korban, penyidik Polres Binjai yang dikonfirmasi lewat WhatsApp telpon seluler di nomor 08136243****, Rabu (21/8/2024), mengaku hanya untuk melakukan klarifikasi terhadap korban. Pihaknya juga menyarankan agar korban melayangkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Mapolres Binjai, agar nantinya laporan korban ditindak lanjuti. (red)