(TO - MEDAN) - Tokoh masyarakat Sumatera Utara Drs HN Serta Ginting mendukung Kapolresta Siantar dalam penegakkan hukum terhadap aset negara PTPN IV Kebun Bangun Siantar.
Sebab, permasalahan panjang terhadap penyelamatan aset negara di PTPN IV Kebun Bangun Siantar sudah melewati fase yang panjang. Pendekatan terhadap masyarakat dan komunikasi dengan Forkopimko Siantar telah dilakukan dengan baik sehingga akhirnya areal HGU aktif yang selama ini dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dapat dikelola oleh Negara seluas + 80 Ha.
"Lebih kurang sudah dua tahun dilakukan penanaman, namun akhir-akhir ini dirusak + 1.600 pokok tanaman kelapa sawit dengan luasan + 14 Ha. Bukan hanya itu saja, tindakan oknum-oknum penggarap tersebut sudah semakin sadis, tercatat dalam dua minggu ini telah terjadi dua kali pembacokan dan penganiayaan terhadap petugas pengamanan PTPN IV yang sampai dengan saat ini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit," ujar Serta Ginting, Kamis (13/6/2024).
Mantan Anggota DPR RI ini menyatakan, bahwa sebenarnya yang menjadi pokok permasalahan adalah munculnya provokasi dari pihak-pihak yang sama sekali tidak memiliki kepentingan. Bahkan akhir-akhir ini cenderung oknum provokator tersebut melakukan intimidasi terhadap Kapolres Siantar dalam melakukan penegakan hukum.
"Hal tersebut menurut saya hanya untuk mengganggu kinerja dari Kapolres Siantar yang dalam pandangan saya semenjak menjabat selalu berdiri di tengah. Saya yakin dia tidak pernah ragu dan takut untuk menjaga keamanan dan kondusifitas di masyarakat," kata Serta Ginting lagi.
Dari proses hukum, baik dari PTPN IV maupun masyarakat, lanjutnya, dilakukan secara seimbang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Jadi jika Kapolres Siantar dipandang berpihak, maka tuduhan tersebut merupakan tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegas Ketua Umum DPP KSPSI 1973 sekaligus Ketua Umum Forum Komunikasi Purnakarya PTP Nusantara.
Dalam kesempatan ini, Serta Ginting mengharapkan agar seluruh pihak memberikan edukasi kepada oknum masyarakat bahwa atas tanah HGU No.1/Pematangsiantar masih berlaku sampai dengan tahun 2029.
Sebagai perusahaan negara dan perusahaan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), lanjutnya, harusnya seluruh pihak menahan diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis yang cenderung bertentangan dengan undang-undang, apalagi melakukan provokasi terhadap masyarakat dengan dalil perjuangan.
Karenanya, Serta Ginting mengharapkan agar PTPN IV Kebun Bangun terus melakukan upaya penyelesaian dan penyelamatan aset dengan tetap berkomunikasi dengan masyarakat untuk mencari solusi penyelesaian yang terbaik.
"Jika ada hambatan dan provokasi dari pihak-pihak tertentu sebaiknya PTPN IV Kebun Bangun jangan ragu-ragu untuk melaporkan oknum tersebut kepada aparat penegak hukum sehingga tidak terjadi benturan antara oknum masyarakat dengan PTPN IV," bilangnya.
Tak hanya itu, Serta Ginting juga mengharapkan agar Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK tetap semangat dalam menjalankan penegakan hukum dan menjaga kondusifitas masyarakat di Kota Siantar, sekaligus menjaga aset Negara dan Proyek Stategis Nasional (PSN) di PTPN IV Kebun Bangun.
"Kapolres Siantar tidak perlu ragu untuk melakukan penegakan hukum selama dilakukan dengan prosedur yang berlaku. Tetap semangat Bapak Kapolres Siantar, negara tidak boleh kalah dengan oknum-oknum mafia tanah yang memecah belah masyarakat," pungkasnya. (Red)