(TO - Medan) - Polsek Medan Barat yang terus menciptakan rasa aman di masyarakat, kali ini berhasil membekuk seorang pelaku curanmor yang cukup meresahkan di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Pelaku berinisial DW (29) warga Jalan Kambes, Lingkungan IV, Kecamatan Medan Labuhan diamankan polisi dari kediamannya tersebut tanpa perlawanan. "Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/28/I/2024/SPKT/Polsek Medan Barat/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 29 Januari 2024. Atas pelapor Debi Armansyah SE, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kapolsek Medan Barat Kompol Rosa Piliang, Rabu (31/1/2024).
Kata Kombes Teddy Marbun menyebutkan, kronologis kejadiannya, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Sei Deli No 63 - D, Kelurahan Silalas, tersangka langsung mengambil kunci sepeda motor NMax. Kemudian tersangka membawa pergi sepeda motor Nmax warna biru BK 6959 AKP milik korban ke Marelan. Kemudian menemukan seorang perempuan dan selanjutnya sepeda motor itu di gadai sebanyak Rp 5 juta.
Selanjutnya, dari laporan korban tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, berdasarkan keterangan korban dan saksi - saksi, personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat mengetahui tersangka. Kemudian dari informasi yang dapat dipercaya.
Tim mengetahui tentang keberadaan tersangka, mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Medan Barat melihat tersangka lalu melakukan penangkapan dan kemudian petugas melakukan intograsi kepada DW.
DW mengaku telah melakukan pencurian dan menggadaikan atas 1 unit sepeda motor Nmax warna biru BK 6959 AKP. "Tersangka sudah dijebloskan ke penjara, " jelas Kombes Teddy Marbun.
Dari tersangka petugas juga menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Nmax BK 6959 AKP. (ril/rd)