(TO - Binjai) - Upaya pemberantasan terhadap peredaran narkoba merupakan program dan prioritas Kapolda Sumut, bahwa narkotika merupakan musuh bersama.
Berkat kerjasama Satres Narkoba Polres Binjai dengan Kapolsek Selesai berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba di dusun Pondok Kelapa Desa Selayang Baru Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat (Masuk Wilkum Polres Binjai), Minggu sore ( 11/02/2024) sekitar pukul 16.00 wib.
Dalam mengungkap jaringan tersebut pihak Satnarkoba polres Binjai, terlebih dahulu koordinasi dengan Kapolsek Selesai AKP Joko Lelono,SH sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Kemudian Kapolsek Selesai AKP Joko Lelono, SH, bersama tim langsung melakukan penyelidikan ke TKP, kemudian saat itu petugas menemukan 3 (tugas) orang laki-laki yang sedang duduk santai disebuah kebun kelapa sawit dan saat petugas mendekatinya pria tersebut berupaya untuk melarikan diri, namun berkat kesigapan dan gerak cepat Kapolsek Selesai beserta timnya berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiganya.
Ketika dilakukan penggeledahan di TKP maka petugas menemukan barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip transfaran yang berisi diduga sabu-sabu dengan berat Brutto 3,59 gr, 103 (seratus tiga) buah plastik klip kosong, 17 (tujuh belas) buah kaca pirek, 3 (tiga) buah pipet skop, 1 (satu) bungkus pipet plastik, 7 (tujuh) buah timbangan elektrik, 1 (satu ) unit hp Oppo A3s warna merah hitam, 1 (satu) unit hp Oppo A58s warna hitam, 1 (satu) unit hp Oppo A3s warna cream, 1 (satu) unit hp Vivo warna biru muda, 1 (satu) unit hp Nokia warna hitam, uang hasil penjualan 1.907.000 (satu juta sembilan ratus tujuh ribu rupiah), 1 (satu) headset warna hitam, 1 (satu) buku bon warna biru, 1 (satu) tas warna hijau merk Hehebag, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol BK 2753 RAT.
Terhadap ketiga terduga tersebut dilakukan interogasi awal di Polsek Selesai dan salah satu terduga Inisiak PG alias Boneng mengakui dan memperoleh sabu-sabu dari seorang laki-laki dengan inisial AR dan terhadap AR tersebut sedang dilakukan penyelidikan oleh tim.
Ketiga orang terduga yang berhasil diamankan yakni PG alias Boneng (32) dusun Pondok Kelapa Desa Selayang Baru kecamatan Selesai, AS als Ari (28) dusun Situngkit Desa Situngkit kecamatan Wampu, kabupaten Langkat dan JT als Ijun (35), dusun Pondok Kelapa Desa Selayang Baru Kecamatan Selesai.
Terhadap ketiga terduga PG, AS dan JT beserta barang-buktinya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, serta pasal yang dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan, ujar Kasatres Narkoba AKP Syamsul Bahri,SE. (Red)