(TO - Medan) - Proyek pembangunan gedung mewah yang berlokasi di Jalan Lembu, Simpang Jalan Menjangan, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, terus berlanjut. Walaupun diduga terjadi penipuan ijin PBG, namun pihak-pihak pengawas seperti halnya Dinas Perkim Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan selaku tim penindak melakukan pembiaran. Hingga akhirnya bangunan terus hampir selesai dikerjakan. Pekerjaannya diperkirakan mencapai delapan puluh persen.
Terungkapnya kasus penipuan ijin yang dilakukan bangunan di Jalan Lembu ini, dari hasil investigasi wartawan media ini dilapangan. Dalam plank PBG yang terpampang dilokasi bangunan tersebut, tertulis jumlah lantai tiga, namun pada kenyataannya dibangun hingga lima lantai (tingkat) keatas.
Anehnya usai wartawan mengabadikan plank PBG dilokasi bangunan tersebut. Belakangan diketahui, sudah tidak terpampang kembali plank PBG ditempat semula. Kuat dugaan pemasangan plank PBG sebelumnya hanya untuk mengelabui pihak-pihak terkait maupun masyarakat. Hal ini jelas sangat diragukan ke aslian PBG tersebut. Kalau sudah begini, berpotensi terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor pajak.
Sebelumnya juga, terkait dugaan penipuan ijin proyek bangunan mewah di Jalan Lembu, Simpang Jalan Menjangan, Kadis Perkim Kota Medan, Endar Sutan Lubis, yang dikonfirmasi wartawan lewat whatsapp telpon selulernya, pada Senin (13/11/2023) lalu, mengaku pihaknya sudah memberi surat peringatan ketiga kepada pemilik bangunan.
"Sudah kita layangkan Surat Peringatan ke-3 (SP3), segera akan kita laporkan kepada Satpol PP Medan untuk penindakan", ungkap Orang nomor satu di Dinas Perkim Kota Madan saat itu.
Namun pada kenyataannya, penyampaian yang disampaikan Kadis Perkim Kota Medan terkesan hanya omong doang. Terbukti hingga saat ini terhadap bangunan gedung mewah berlantai lima tersebut tidak juga ditindak.
Ironinya, dari informasi yang diterima awak media ini, belum lagi usai persoalan bangunan lima lantai di Jalan Lembu, Simpang Jalan Menjangan yang melakukan penipuan ijin tersebut, namun dikabarkan Kadis Perkim Kota Medan Endar Sutan Lubis sudah berganti dari jabatannya. Disebut-sebut Walikota Medan Bobby Nasution menempatkan orang nomor satu di Dinas Perkim itu sebagai Kepala Bapenda Kota Medan.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap yang dikonfirmasi lewat WhatsApp telpon selulernya belum lama ini, yakni (19/1/2024), sama sekali tak menjawab konfirmasi wartawan. Orang nomor satu di Satpol PP Kota Medan itu lebih memilih diam.
Pembiaran terhadap dugaan penipuan ijin proyek bangunan mewah tingkat lima di Jalan Lembu, Simpang Jalan Menjangan, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, sudah jelas menjadi tanda tanya besar bagi kita. Apakah pihak pemilik bangunan dan instansi berwenang sudah melakukan nego-nego demi meraup keuntungan pribadi dan kelompok ?
Untuk itu kita sangat berharap ini menjadi perhatian khusus Walikota Medan, Bobby Nasution, demi terhimpunnya pendapatan PAD Kota Medan, yang notabenenya akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. (bersambung....)/(tim)