(TO - Medan) - Dua tersangka pelaku penganiayaan terhadap Panwas Pemilu, Annur Raja Napator Siregar berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Baru, pada Minggu (14/1/2024). Sementara dua tersangka lainnya masih di buron.
Hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun, SH, MHum dalam siaran pers nya, di Mapolrestabes Medan, Senin (15/1/2024).
Kedua pelaku yang ditangkap yaitu Cristian Hadi Chandra Halawa (35) warga Jalan Gitar, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru dan Kesatria Fernando Sitepu (30) warga Jalan Kapten Pala Bangun Centrum, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum menjelaskan, kedua tersangka diamankan oleh personil Polsek Medan Baru di Jalan Jamin Ginting No 568, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru tepatnya di Kafe AJ. Sedangkan 2 orang pelaku lainnya kini masih diburu petugas.
“Kronologi peristiwa penganiayaan tersebut, Saat korban mendapat informasi adanya keramaian di AJ Cafe Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Ternyata di cafe tersebut sedang berlangsung acara lomba karaoke yang digelar oleh salah seorang Caleg DPD RI, BS", terang Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Reskrim, Kompol Jama Kita Purba dan Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, SIK.
Dikarenakan tidak melihat adanya potensi pelanggaran Pemilu, korban kemudian mengambil foto dan video sebagai dokumentasi. Melihat korban mengambil foto dan video, kedua pelaku langsung memiting korban dan menyeretnya ke Jalan Harmonika lalu dipukuli oleh para pelaku.
"Untungnya, korban bisa meloloskan diri dan bertemu dengan seorang Juru parkir (Jukir) yang dimintai tolong untuk mencarikan ojek online lalu diantar ke Rumah Sakit terdekat", ujar Kapolrestabes Medan.
Atas kejadian ini, korban melapor ke Polsek Medan Baru. Kemudian menindaklanjuti laporan korban, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua pelaku di AJ Cafe Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.
“Peran tersangka, KFS merebut ponsel milik korban. Sedangkan tersangka CH berperan membawa dan memiting korban ke Jalan Harmonika", ungkapnya.
Lebih jauh Kapolrestabes menjelaskan, masih ada 2 tersangka lagi yang identitasnya sudah dikantongi petugas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak serta merta melakukan main hakim sendiri. Untuk pelaku lainnya diminta agar menyerahkan diri", tandas Mantan Dirkrimsus Poldasu itu.
"Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 Subs 170 Ayat 1 Jo 351KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara", tandasnya. (rd)