Dalam keterangan persnya, Senin (22/1/2024), Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Teddy John Sahala Marbun, SH, MHum didampingi Kapolsek Medan Barat Kompol Anria Rosa Piliang dan Kanit Reskrim AKP Irwansyah Sitorus, SH, MH menyampaikan, terungkapnya kasus pembuangan bayi tersebut dari adanya informasi masyarakat, yakni warga Jalan Persatuan, No 3, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, pada kamis 18 Jan 2024.
"Saat itu persis didepan rumah warga bernama Muhammad Azhar Budi, terdengar seperti suara antara tangis bayi dan ngaungan kucing, namun karena curiga Muhammad Azar Budi bersama istrinya Noni Lubis langsung keluar rumah. Dan mereka terkejut ternyata ditemukan bayi laki-laki terletak diatas becak motor barang beralaskan kain berwarna biru. Karena kasihan melihatnya istri Muhammad Azhar Budi langsung mengambil bayi tersebut dan menggendongnya, kemudian membawa masuk kedalam rumahnya", ujar Kombes Teddy.
Selanjutnya, saudara Muhammad Azhar Budi menghubungi petugas Polsek Medan Barat dan tak berapa lama petugas dari Polsek Medan Barat pun tiba di TKP. Lalu melakukan olah TKP dan mencari bukti CCTV sekitar lokasi.
"Dari hasil pantauan cctv, terlihat seorang wanita berpakaian putih meletakkan bayi tersebut diatas becak motor barang tersebut", jelas Kombes Teddy.
Usai mengetahui ciri-ciri pelaku, Lanjut Kombes Teddy, kemudian petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat menuju kelokasi rumah dr Sutri di Jl. Persatuan.
"Ditempat tersebut, tim unit Reskrim melihat pelaku, kemudian langsung melakukan penangkapan. Saat di intograsi pelaku berinisial ML mengakui dirinya yang membuang bayi tersebut. Dan bayi tersebut diakuinya hasil dari hubungan gelapnya dengan pacarnya YL, yang saat ini masih diburon petugas", kata Kombes Teddy Marbun.
Dari hasil penangkapan pelaku pembuangan bayi tersebut, petugas menyita barang bukti 1 potong baju warna putih, 1 potong jaket warna coklat, 1 potong baju warna biru, 1 buah flashdisk, 1 unit becak motor barang, 1 unit bilah pisau dapur bergagang plastik warna hitam dan 1 buah gunting bergagang plastik warna orange.
"Imbas dari perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 305 Subs Pasal 307 Subs Pasal 308 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara", tandas Kombes Teddy Marbun. (rd)