(TO - Medan) - Sosialisasi tentang rencana kegiatan Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Paviliun Percontohan Fatmawati.
Disampaikan oleh Staff Bantuan Hukum Dan Penyuluhan Tahanan (BHPT), Andreas Okta Pasaribu, terhadap 50 orang Warga Binaan Paviliun Fatmawati dan akan berlangsung selama 3 bulan kedepan.
Rehabilitasi Sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Untuk mengurangi kerusakan syaraf atau hambatan secara psikologis oleh penyakit atau oleh peristiwa yang menghantam jiwa. (ril/rd)