Headlines

Gawat.....Dinas PUPR Sergai Diduga Bayar Lunas Pekerjaan Yang Belum Selesai Diperiksa



(TO - Sergai) - Pada tahun 2022 lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ada melaksanakan pekerjaan Peningkatan Rekonstruksi/Peningkatan Ruas Jalan Simpang Pondok Banjar Malasori, dengan rincian sebagai berikut.


Pelaksana : CV CM
No & Tgl. Kontrak : 01/SPP-DAK/BM-SB/V/2022 tanggal 10 Mei 2022.
Nilai Kontrak : Rp. 7.282.220.000,00
No. & Tgl. SPMK : 01/SPMK-DAK/BM-SB/V/2022 tanggal 10 Mei 2022.
Masa Pelaksanaan : 180 hari kalender (10 Mei s.d 5 November 2022).
Adendum Tambah/Kurang Pekerjaan
: CCO.01/01/SPP-DAK/BM-SB/VI/2022 Tanggal 27 Juni 2022
Realisasi Keuangan : Rp7.282.220.000,00 (100 persen)
Realisasi Fisik : 100 persen
BASTP/PHO : 06/BA-ST/PPK-BM/PUPR-SB/X/2022 Tanggal 31 Oktober 2022.

Dari rincian di atas diketahui bahwa, Dinas PUPR Kabupaten Sergai sudah membayar lunas (100 persen) seluruh uang atas pekerjaan tersebut.

Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara pada tanggal 14 November
2022 didampingi oleh PPK, pihak penyedia jasa, direksi teknis, pengawas lapangan, dan inspektorat, diketahui terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar Rp. 53.507.919,15.

Menurut pihak BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaiman diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 
Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 7 ayat (1) huruf f yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika, menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Pasal 11 yang menyatakan bahwa PPK dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan kontrak.

Pasal 17 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang dan jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan dan ketepatan tempat penyerahan.

Pasal 27 ayat (4) huruf b yang menyatakan bahwa kontrak harga satuan merupakan kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan, pembayarannya didasarkan pada 
hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.

Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan, pembayarannya berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi 
volume pekerjaan.

Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada lampiran bab I, huruf E angka 1.k, yang menyatakan bahwa kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.

Perka LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, pada Lampiran angka 7.19, huruf a, b, dan d yang menyatakan bahwa sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia sesuai ketentuan yang berlaku, karena terjadinya cidera janji/wanprestasi yang tercantum dalam kontrak.

Sanksi ganti rugi apabila terjadi kegagalan bangunan, menyerahkan jaminan yang tidak bisa dicairkan, melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.

Syarat-syarat umum kontrak (SSUK) pada bagian yang menjelaskan hak dan kewajiban penyedia, yang antara lain menyatakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh penyedia dalam melaksanakan kontrak, meliputi antara lain melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, 
penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.

Jika diteliti dan di simak dari peraturan-peraturan yang disebutkan oleh pihak BPK, maka Dinas PUPR Kabupaten Sergai diduga membayar lunas seluruh uang atas pekerjaan tersebut sebelum pemeriksaan dilaksanakan. Atas temuan ini, awak media  lalu menanyakan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sergai Johan Sinaga SE, M.A.P, lewat pesan WhatsApp, namu  belum ada jawaban. 
(Has)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.