(TO - Binjai) - Menindak lanjuti program prioritas Kapolda Sumut bahwa Narkotika merupakan musuh bersama, Sat Narkoba Polres Binjai telah melakukan penangkapan terhadap 3 pria sebagai bandar narkoba jenis ekstasi di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Senin 06 November 2023.
Adapun kornologis penangkapan ketiga pelaku bandar narkoba bermula pada hari senin tanggal 06/11/2023 sekitar pukul 21.00 wib, TIM dari Sat Narkoba Polres Binjai sedang melaksanakan patroli malam.
Saat operasi malam kemudian petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi jual beli narkoba.
Menindak lanjuti laporan tersebut kemudian petugas berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan dan pada saat di TKP menemukan seorang pria yang sedang mondar-mandir yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai.
Tidak mau buang-buang waktu saat itu juga petugas langsung mendekatinya namun pria tersebut langsung melarikan diri.
Namun berkat kesigapan petugas saat itu berhasil melakukan penangkapan terhadapnya dan dilakukan pemeriksaan lalu pelaku mengaku bernama IS (21) Tahun ditemukan padanya narkoba jenis ekstasi warna biru sebanyak 230 dengan berat netto 78,14 gr.
Selanjutnya terduga IS menerangkan bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama SD (38) Tahun melalui perantara SP (40) Tahun di Jalan Sei Batanghari, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Saat itu juga Sat Narkoba Polres Binjai langsung memburu SD dan SP sesuai informasi awal dari IS, dan setelah sampai di TKP, dengan gerak cepat petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap SD dan SP kemudian langsung diboyong ke Polres Binjai untuk dilakukan proses lanjut sesuai pendang-undangan yang berlaku.
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Pane kepada wartawan membenarkan penangkapan ketiga pelaku.
“Dan terhadap IS (21), SD (38) dan SP (40) petugas dapat mengamankan barang bukti berupa: 230 butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru dengan berat netto 78,14 gr, 1 unit sepeda motor honda vario tanpa no. Polisi, 1 unit hp merk Oppo warna hitam, 1 unit hp merk xiomi warna gold dan 1 unit hp merk vivo warna biru serta,” kata Kasat Narkoba Polres Binjai.
“Kepada para tersangka dikenakan pasal yang dipersangkapan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat(2) jo pasal 132 ayat (1) . ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara,” terang AKP Irvan Pane.
(ril/rd)