(TO - Medan) - Walau sudah jelas terindikasi menyulap ijin PBG, Bangunan gedung mewah bertingkat enam yang berlokasi di Jalan Lembu, Simpang Jalan Menjangan, Kelurahan Pandau Hulu 1, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, pembangunannya masih terus berlanjut.
Padahal sudah jelas dalam plank ijin Persyaratan Bangunan Gedung (PBG) yang terpampang dilokasi bangunan tersebut, tertulis jenis Rumah Tempat Tinggal (RTT) dengan jumlah lantai 3, namun pada kenyataannya dibangun hingga enam lantai (tingkat) keatas. Hal ini jelas terjadi penipuan ijin, sehingga berdampak pada pembobolan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, dari sektor Pajak.
Terkait hal itu, Kadis Perkim Kota Medan, Endar Sutan Lubis yang dikonfirmasi lewat whatsapp telpon selulernya, Jumat (10/11/2023), mengaku sudah melayangkan surat peringatan ke tiga (SP3) kepada pemilik bangunan.
"Sudah kita layangkan SP3 nya", ujar Endar singkat.
Ketika ditanya kembali tindakkan yang akan dilakukan pihak Perkim terkait bangunan tersebut. Orang nomor satu di Dinas Perkim Kota Medan itu berjanji, pada senin nanti akan berkordinasi ke Satpol PP Medan, dalam rangka melakukan penindakan.
"Hari senin akan kami laporkan ke Satpol PP untuk penindakan", jawabnya.
Untuk diketahui, sebelumnya bangunan mewah tingkat enam yang berlokasi di Jalan Lembu, Simpang Jalan Wejangan tersebut juga sudah menuai persoalan.
Pasalnya saat dimulai pembangunannya tidak dilengkapi ijin PBG, hingga akhirnya pihak Perkim Kota Medan juga sebelumnya sudah pernah tiga kali melayangkan surat peringatan, dan melimpahkan kasusnya ke Satpol PP Medan.
Menanggapi bangunan mewah yang diduga milik warga negara keturunan Tionghoa tersebut, Sekretaris LSM Sergap, Oliver Sirait, SH, yang dimintai tanggapannya mengaku heran dengan tindakan yang dilakukan pihak-pihak terkait, seperti dinas Perkim dan Satpol PP Kota Medan.
"Sudah jelas bangunan melanggar peraturan, kok dibiarkan terus berlanjut ?, kuat dugaan sudah terjadi nego-nego antara pihak pemilik dan instansi terkait, sehingga terjadi pembiaran", kata Oliver Sirait, SH, Jumat (10/11).
"Jadi, terkait persoalan ini kita minta pihak Perkim dan Satpol PP Kota Medan harus bertindak tegas, tanpa toleransi, bila perlu melakukan pembongkaran terhadap bangunan, karena memang dari awal pihak pemilik (owner) sudah tidak mengindahkan aturan yang berlaku. Tetapi kalau terjadi pembiaran, kita menduga sudah terjadi suap-menyuap demi kepentingan oknum maupun kelompok, untuk itu kita minta Walikota Medan, Boby Nasution, mengevaluasi kinerja Dinas Perkim dan Satpol PP Kota Medan, demi mewujudkan Pemko Medan yang berwibawa dalam menegakkan peraturan-peraturan yang berlaku, guna meningkatkan pendapatan pajak yang notabennenya untuk mensejahterakan masyarakat", tandasnya.
(red/tim)