(TO - Siantar) – Soal Viralnya surat terbuka atas nama M Rivay Siregar sebagai orang tua WBP Lapas Pematang Siantar yang menyebut anaknya diduga korban penganiayaan dan menyebut RAG, KPLP Lapas Pematang Siantar adalah dalang dan otak dibalik peredaran narkoba didalam lapas akhirnya direspon Kalapas.
Kepada wartawan, Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar, MP Jaya Saragih dengan tegas sangat menyayangkan adanya pemberitaan dan kabar tersebut. Pasalnya, menurut Jaya, hasil cek ricek, tidak satupun WBP Lapas Siantar memiliki Nama Orang Tua M Rivay Siregar.
"Sudah kami Cek dan Rice melalui Sistem Database Pemasyaratakatan (SDP), dari 1618 WBP Lapas Pematang Siantar, tidak menemukan WBP yang memiliki nama orang tua yakni M Rivay Siregar," ujar Kalapas Siantar, Rabu (18/10/2023).
lanjut Jaya, dari berbagai sumber kemitraan juga komunitas yang ada pun, hasilnya tidak ditemukan adanya WBP yang nama orang tuanya M Rivay Siregar dan juga tidak ditemukannya peredaran Narkoba didalam lapas.
"Dari nomor Handphone yang tertera pada surat namun di coret dan masih dapat terlihat jelas bila di zoom yakni no 0853-7068-**** dan 0852-7565-****, setelah ditelusuri dari salah satu Aplikasi, pemilik nomor tersebut diduga bukan atas nama M RIVAY SIREGAR," ungkap Jaya.
Akan hal ini, sambung Jaya, kami sangat mengharapkan peran cerdas rekan - rekan media untuk melakukan cek and balance terhadap narasi yang dikirim atau bahan berita serta foto surat terbuka yang sudah disebarluaskan. Sehingga kita semua tidak menjadi korban diatas kepentingan oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Tak hanya itu, surat yang sudah beredar melalui aplikasi chat dan hari ini adalah hari ke dua dan tertera ditembuskan kepada Kalapas. faktanya, hingga saat ini, surat terbuka itu belum juga kami terima. Akan hal itu, kami berharap kepada Bapak atas nama M Rivay Siregar jika benar adanya untuk datang ke Lapas dan membawa surat asli aduan disertai dengan Identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga ke bagian Layanan Pengaduan Lapas Pematang Siantar," jelas Jaya.
Kami akan menunggu 3 hari dimulai terhitung tanggal 17 Oktober 2023, jelas Jaya, dan apabila melewati tenggang waktu diatas, maka kami menganggap laporan tersebut adalah Fiktif alias Hoaks serta pembuat surat dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku dikarenakan telah menimbulkan kegaduhan di Masyarakat luas.
"Apabila M Rivay Siregar Tak juga datang, Maka kuat dugaan ini rekayasa Oknum tak bertanggungjawab," tutup Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar MP Jaya Saragih
Sementara menanggapi pemberitaan dan surat terbuka yang sudah viral tersebut, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Raymond Andika Girsang dengan tegas membantah kabar tersebut.
"Yang saya aniaya itu atas nama siapa. Dan soal peredaran narkoba, apa bukti saya melakukan hal itu. Untuk mengklarifikasi akan semua kegaduhan ini, Saya tunggu kedatangan bapak M Rivay Siregar untuk bersama - sama melakukan cek dan ricek. Tapi jika tidak terbukti kabar itu, maka saya akan ambil sikap tegas karena telah mencoreng nama baik saya," tegas Raymon, Rabu (18/10/23).
Diketahui, sebelumnya diberitakan oleh beberapa media, menyebut Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, RAG dilaporkan orang tua warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Kemenkumham RI atas dugaan tindak penganiayaan dan tindak pidana peredaran narkoba di dalam Lapas.
Adapun sebagai pelapor sekaligus orang tua WBP yakni M Rivay Siregar, menyebut RAG diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai KPLP dengan sewenang-wenang menyiksa WBP bahkan dituding sebagai dalang pemasuk peredaran narkoba kedalam Lapas.
(ril/red)