(TO - Medan) - Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, pengertian Pembinaan terhadap WBP adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana.
Seperti yang ada di Zona Pintar Rutan Kelas I Medan dengan adanya berbagai ruangan atau layanan yang dapat dipergunakan warga binaan sebagai sarana rekreasi dan juga tempat menggali informasi yang dibutuhkan, dan juga sebagai tempat pembinaan bagi warga binaan.
Contohnya ada ruang studio musik yang diperuntukkan bagi warga binaan yang memiliki bakat dalam bermain alat musik, ruang pengaduan, berfungsi bagi warga binaan yang ingin mengecek vonis secara mandiri, ruang radio podcast sebagai tempat penyiaran informasi dan edukasi yang berguna bagi warga binaan, kemudian adanya ruang perpustakaan yang berfungsi untuk meningkatkan minat baca serta meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan yang lebih luas, dan yang terakhir layanan video call bagi warga binaan yang ingin menghubungi keluarga nya dapat menggunakan layanan ini.
Juga di Rutan Kelas I Medan terdapat pembinaan pembinaan lain yang terdiri atas : Pembinaan kepribadian yaitu diarahkan kepada pembinaan mental dan watak agar narapidana menjadi manusia seutuhnya, bertaqwa, dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Pembinaan kemandirian yaitu diarahkan pada pembinaan bakat dan keterampilan agar narapidana dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Harapan dengan adanya zona pintar Rutan Kelas I Medan ini dapat dijadikan sebagai sarana informasi dan edukasi bagi warga binaan sehingga mereka mampu berkarya tanpa harus memikirkan sisa masa hukumannya.
(ril/rd)