(TO - MEDAN) - Terkait dengan pemberitaan beberapa media cetak dan on line bahwa diduga adanya perjudian jenis Dadu Kopyok di Jalan Pales 7,Kelurahan Mangga,Kecamatan Medan Tuntungan, persisnya di dalam salah satu kedai kopi milik warga, maka pihak Polsek Medan Tuntungan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Elia Karo Karo .SH dan anggota unit Reskrim serta Bhabinkamtibmas melakukan penyelidikan dan sekaligus turun langsung kelokasi dimaksud.
Dari hasil penyelidikan bahwa kedai kopi yang diduga tempat perjudian Dadu Kopyok tersebut adalah milik Langsat Sembiring, warga Pales 7 dan saat dimintai keterangannya menyatakan tidak ada jenis perjudian Dadu Kopyok di kedainya tersebut, namun ia membenarkan bahwa kedai kopinya tersebut selalu ramai pengunjung,hal ini juga di benarkan oleh beberapa warga sekitar atas nama LS Sembiring.
Selanjutnya pihak Polsek Medan Tuntungan tetap memberikan penyuluhan kepada pemilik kedai kopi dan beberapa warga yang sedang minum di kedai tersebut untuk menghindari permainan judi karena hal tersebut bertentangan dengan hukum dengan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 dan 303 bis dari K.U.H.Pidana.
(red)