(TO - Medan) - Bangunan gedung tingkat lima yang berlokasi di Jalan Lembu, Simpang Jalan Menjangan, Kelurahan Pandau Hulu 1, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan yang sudah jelas tidak mengantongi ijin Persyaratan Bangunan Gedung (PBG), namun pembangunanya masih terus berlanjut. Anehnya pihak Satpol PP Kota Medan yang mendatangi lokasi, pada Rabu (30/8/2023, hanya sebatas memberi himbauan dan pengecekan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap melalui Ivan selaku Kabid, lewat WhatsApp telpon selulernya, pada Kamis (31/8/2023).
Ivan mengatakan kedatangan pihaknya kebangunan Jalan Lembu tersebut hanya sebatas memberi himbauan sekaligus melakukan pengecekan.
" Kemarin anggota turun kelokasi melakukan penghimbauan dan pengecekan bang ", ujarnya.
Sebelumnya, terkait gedung tingkat lima di Jl. Lembu yang tidak dilengkapi dengan ijin PBG tersebut, pihak Perkim Kota Medan sudah mengeluarkan surat peringatan, tetapi tidak di indahkan oleh pemilik bangunan.
Pun demikian, Iwan menegaskan pihaknya sudah melimpahkan persoalan bangunan tanpa ijin tersebut ke Satpol PP Medan.
"Untuk bangunan tersebut, sudah dilimpahkan ke Satpol PP", jelas Iwan, pada Selasa (29/8/2023).
Ketika ditanya apakah pihak Perkim tidak melakukan tindakan untuk memberhentikan pekerjaan bangunan tersebut, karena memang tidak dilengkapi dengan PBG, Kabid Perkim itu mengaku sudah berkordinasi sekaligus melimpahkan persoalannya ke Satpol PP.
"Ya seperti itulah memang rata-rata developer. Meski sudah diperingati mereka tidak perduli, tetap jalan. Nanti kalau sudah turun Satpol PP baru mereka berhenti", ketus Iwan.
Sementara itu, menurut pengakuan warga setempat berinisial Ajd, mengaku heran walaupun tidak dilengkapi ijin, bangunan tersebut terus dibangun hingga ke lantai lima, tidak ada tindakan yang dilakukan pihak-pihak terkait khususnya Satpol PP Kota Medan selaku pengawal Perda.
"Anehkan, walaupun tak ada ijinnya, bangunan itu terus berlanjut, sampai tingkat lima, dalam hal ini sudah jelas kita menduga pemilik bangunan sudah terlebih dahulu kordinasi kepada pihak-pihak terkait sehingga terjadi pembiaran", ucap Ajd.
Lebih lanjut diungkapkannya, satu hal, bangunan tersebut juga dibangun terlalu rapat ke parit, kira-kira menyisahkan jarak setengah meter, diduga tidak sesuai dengan peraturan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Satu hal limbah bangunan tingkat lima itu juga disalurkan ke drainase (parit) yang itu-itu juga. Sudah pasti berdampak kepada warga sekitar.
Untuk diketahui, saat ini terpantau pembangunan gedung bertingkat lima di Jalan Lembu Medan itu hampir rampung, kondisi nya diperkirakan sudah hampir mencapai 80 persen, walaupun tidak dilengkapi PBG.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPD LSM Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (LPRI) Sumut, Rahcmat Faisal, yang diminta tanggapannya mengaku sangat menyangkan tindakkan pihak-pihak terkait yang telah melakukan pembiaran terhadap bangunan tanpa ijin.
"Bangunan tanpa ijin sama saja bangunan bodong, sudah jelas terjadi pembobolan pendapatan asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak. Untuk itu kita minta pihak-pihak terkait khususnya Satpol PP selaku pengawal Perda bertindak tegas, tidak boleh ada kolusi, jangan tebang pilih", ujar Rachmat Faisal.
Prinsipnya, lanjut Rachmat Faisal, setiap orang tidak dilarang untuk membangun baik itu rumah tempat tinggal ataupun bangunan lainnya. Namun yang perlu diingat aktivitas tersebut harus dilaksanakan secara Legal, mengantongi PBG. Dengan kata lain, legalitas bangunan tersebut harus dikantongi pemilik bangunan.
"Dengan terbitnya PBG, maka akan melegalkan bangunan yang direncanakan, sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan dan ditentukan oleh legislatif dan eksekutif. Sehingga dampak bangunan tersebut sudah diperhitungkan, dan satu hal khususnya meningkatkan pendapatan pajak Pemko Medan", jelas Rachmat.
Rachmat Faisal menambahkan, terkait dengan bangunan tingkat lima di Jalan Lembu Medan, pihaknya akan menyurati Walikota Medan dan juga Gubernur Sumatera Utara, sebagai upaya mengawal bobolnya pendapatan pajak negara.
"Kalau memang tak ada ijin, tetapi pihak-pihak terkait tetap melakukan pembiaran, kita akan Surati walikota dan Gubernur, inikan pembobolan pajak, sekaligus kita minta pimpinannya melakukan cek n ricek kelapangan dalam rangka mengevaluasi kinerja anggota. Kalau memang terbukti melakukan kesalahan dalam bekerja kita minta pejabat berwenang nya di copot", tegas Rachmat Faisal seraya menambahkan, prosedurnya pihak devloper harus terlebih dahulu menunggu ijin keluar baru bisa mendirikan bangunan, tidak serta Merta mendirikan bangunan terlebih dahulu baru mengurus ijin, ini artinya melakukan pelanggaran dan harus ditindak tegas.
(Tim/red)