Headlines

Walau Tanpa Ijin, Bangunan Tingkat Lima di Jl. Lembu Medan Tetap Berlanjut, Ada Apa Pihak-Pihak Terkait ?



(TO - Medan) - Diduga akibat lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait dalam mengontrol pembangunan di Kota Medan, berakibat marak nya bangunan yang berdiri tanpa dilengkapai PBG.

Hal ini jelas berdampak pada pembobolan pendapatan asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Seperti halnya proyek pembangunan gedung bertingkat lima yang terletak di Jalan Lembu, Simpang Jalan Menjangan, Kelurahan Pandau Hulu 1, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, walaupun tidak dilengkapi PBG, pembangunanya masih terus berjalan mulus tanpa hambatan. 

Yang gawatnya, saat ini terpantau pembangunan gedung bertingkat lima itu hampir rampung, kondisi nya diperkirakan sudah hampir mencapai 80 persen.



Terkait bangunan tersebut, Sekretaris Lurah (Seklur) Kelurahan Pandau Hulu 1, yang dikonfirmasi wartawan belum lama ini mengatakan, pihaknya sudah dua kali menyurati pemilik bangunan tersebut dan juga sudah melaporkannya kepada Camat Kecamatan Medan Kota.

Lain halnya Kadis Perkim Kota Medan, Endar Sutan Lubis, yang dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp sambungan selulernya, pada Jumat (25/8/2023), mengaku sedang sibuk terkait datangnya RI 1 ke Medan dan mengarahkan wartawan konfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Perkim.

"Saya sedang mengikuti acara kunjungan RI 1, komfirmasi kepada Kabidnya aja", balas Endar.

Ketika ditanya kembali apakah pihak Perkim sudah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik bangunan, Orang nomor satu di dinas Perkim Kota Medan itu mengaku sudah, tapi lupa SP keberapa.

"Seingat saya sudah, tapi SP keberapa saya lupa", tambahnya.

Sementara itu Iwan, Kabid Perkim Kota Medan yang dikonfirmasi wartawan yang juga lewat WhatsApp telpon selulernya mengatakan, pihaknya sudah memberi dua kali surat peringatan (SP) kepada pemilik bangunan.
Namun PBG nya masih dalam proses.

"Sudah SP 2 dan PBG sedang berproses", ujarnya singkat.

Ditanya apakah pihak Perkim tidak melakukan tindakan untuk memberhentikan pekerjaan bangunan tersebut, karena memang tidak dilengkapi dengan PBG, Kabid Perkim mengaku pihak developer memang bandal dan akan berkordinasi dengan Satpol PP.

"Ya seperti itulah memang rata-rata developer. Meski sudah diperingati mereka tidak perduli, tetap jalan. Nanti kalau sudah turun Satpol PP baru mereka berhenti", ungkap Iwan.

Notabenenya, Pemko Medan telah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang PBG yang merupakan amanah Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No.28 tahun 2022 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ranperda Kota Medan tentang PBG ini merupakan perubahan atas bagian dari Perda Kota Medan No.3 tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No.5 tahun 2015  tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Sejatinya, dengan terbitnya peraturan ini hendaknya mampu memberikan fungsi pengendalian kelayakan dan ketertiban bangunan, serta secara tidak langsung mendongkrak peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Namun kenyataannya berbalik, masih saja ada pihak developer ataupun pengembang yang masih berani mendirikan bangunan walaupun tidak dilengkapi PBG, hal ini jelas meminta keseriusan pihak-pihak terkait dalam melakukan tindakan.

(Tim/red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.