(TO - Medan) - Susanto warga Desa Cinta Damai, Percut Sei Tuan, selaku debitur Adira Finance, mengaku kecewa terhadap proses penetapan dirinya menjadi tersangka oleh Polsek Sunggal. Hal itu disampaikannya kepada wartawan di Mapolda Sumut didampingi Penasehat Hukumnya, Fery Iwan Saputra Tambunan, SH MH, Kondios Pasaribu, SH, MD, dan Dennis Aritonang SH, dari Kantor Advokat Bang FIST & Partners, pada Jumat (18/8/2023).
Dikatakan Susanto, dirinya mengaku terkejut dengan penetapan dirinya menjadi tersangka penggelapan oleh Penyidik. Menurutnya, sangkaan yang ditujukan kepadanya terkesan dipaksakan. Susanto mengaku mobil tangki yang dikreditnya dari Adira Finance ada padanya.
"Mobil Truck Tangki itu ada sama saya, sudah lama mobil itu rusak, dan saya letak di bengkel untuk diperbaiki. Dan saat ini truk itu sudah siap diperbaiki dan sekarang berada di rumah," ungkap Santoso.
Lebih lanjut dikatakannya, dirinya tidak terima dijadikan tersangka penggelapan yang notabenenya menggelapkan barang miliknya sendiri, hingga akhirnya bersama Penasehat Hukumnya melaporkan penyidik Polsek Sunggal dan atasannya ke Mapolda Sumut.
Menanggapi hal tersebut, Dennis Aritonang, SH selaku penasehat hukum Susanto membenarkan, pihaknya datang ke Polda Sumut guna melaporkan Oknum Penyidik Polsek Sunggal atas penetapan kliennya menjadi tersangka.
"Menurut kami sangat Aneh. Penetapan klien kami ini menjadi tersangka terkesan dipaksakan dan dikondisikan. Bayangkan saja, sabtu kemarin dipanggil menjadi saksi pada pukul 11.00 Wib, setelah beberapa Jam, Penyidik langsung menetapkan Klien kami menjadi tersangka," ungkap Dennis.
Denis mengaku heran begitu cepat proses penetapan tersangka, satu hal setelah ditetapkan jadi tersangka, klien nya tidak diberi surat satu lembar pun oleh penyidik Polsek Sunggal.
Perlu diketahui, lanjut Dennis, truk yang disangkakan di gelapkan oleh klien kami itu tidak benar. Karena hingga saat ini, truk itu masih berada di tangan klien kami. Akan hal itu, kami ingin mengklarifikasi kepada penyidik, namun penyidik tetap bersikukuh dan mengatakan bahwa semua sudah sesuai dengan SOP.
"Untuk itu, ini akan kita uji dan kami selaku Penasehat Hukum meminta pihak Wasidik Polda Sumut melakukan gelar perkara ulang, untuk membuka motif yang sebenarnya", tegas Dennis.
Senada dengan itu, Fery Iwan Saputra Tambunan, SH, MH menambahkan, surat penetapan tersangka terhadap Kliennya, baru diserahkan penyidik Polsek Sunggal saat pihaknya mendatangi Kantor Polsek Sunggal pada hari Selasa kemarin.
Hal ini jelas ada kejanggalan terkait surat yang ditanda tangani istri klien kami. Ketika kami bertanya kepada penyidik, dijelaskan bahwa surat itu adalah surat jaminan. Tentu saja kami mempertanyakan status klien kami apakah ditahan, namun anehnya penyidik menjawab tidak. Jadi akan hal ini, kami menduga penyidik juga telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai dengan Hukum acara Pidana.
Dari informasi yang kami ketahui, beber Fery, penetapan tersangka Susanto salah satu alat buktinya adalah kwitansi over kredit yang diserahkan Susanto atas Bujuk rayu Penyidik, padahal Kwitansi tersebut sudah ingin dibuang oleh Klien kami Susanto karena tidak jadi transaksi pengoperan Unit (Jaminan Fidusianya) Sungguh aneh sekali jika penyidik hanya menjadikan kwitansi tersebut menjadi alat bukti.
"Kalau memang terjadi over kredit yang sebenarnya, pasti Kwitansi ada pada pihak penerima, tetapi ini tidak, kwitansi ada pada Klien kami, satu hal mobil Truk yang menjadi pokok persoalan juga masih berada ditangan Klien kami. Tak hanya itu, Penyidik juga seharusnya menelusuri asal usul kwitansi itu untuk apa dibuat. Jika penyidik telah mendapatkan klarifikasi dari Klien kami dan penyidik berusaha mengabaikannya, maka kuat dugaan, adanya kongkalikong atas penetapan klien kami Susanto menjadi Tersangka", ujar Fery.
"Untuk itu, kami mendatangi Wasidik Ditkrimum Polda Sumut untuk menyampaikan perihal Ketidakadilan yang dialami oleh klien kami. Dan kami juga berharap, Dirkrimum Polda Sumut dapat memberikan perhatian dan melakukan Gelar ulang secara Khusus untuk kasus ini, sehingga klien kami mendapatkan keadilan," harapnya, seraya menegaskan pihaknya selaku Penasehat Hukum akan terus melakukan Upaya Hukum demi keadilan bagi kliennya.
Untuk diketahui, Susanto dilaporkan oleh pihak Adira Finance atas nama pelapor Robi yang menjabat sebagai Supervisor dalam kasus dugaan Penggelapan Fidusia. Masalahnya, Susanto menunggak 4 bulan pembayaran kredit. Namun saat hendak membayar lunas tunggakkan kredit tersebut, nomor pembayaran telah diblokir. Yang anehnya pihak Adira mengancam tidak boleh dengan hanya membayar tunggakkan yang empat bulan, tetapi Susanto harus membayar lunas kredit mobil tersebut sebesar Rp.200 Juta lebih.
Saat ditemui, Kepala Cabang Adira Finance Medan dengan tegas menolak pembayaran tunggakan 4 Bulan Susanto. Dihadapan Susanto dan Penasehat Hukumnya, Kepala Cabang Adira mengharuskan Susanto untuk membayar lunas utangnya atau mengembalikan Truk kepada Adira Finance.
Jika ini benar akan dilakukan Adira Finance, maka Susanto akan dipastikan merugi atau kata lain dalam hal ini diduga Adira tega memiskinkan Debiturnya. Pasalnya uang cicilan truk perbulannya Rp.9 juta. Sementara uang yang sudah dibayar sudah setahun lebih pembayaran. Itu belum lagi uang muka yang sudah disetor ke Adira.
Terpisah, saat ditemui, Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata mengarahkan wartawan untuk bertanya langsung kepada Penyidik. Namun sayang, hingga berita ini diterbitkan, penyidik belum juga memberi tanggapanya.
(rd/red)