Headlines

Info Buat Walikota Medan, Bangunan Diduga Tanpa PBG Marak di Kota Medan




(TO - Medan) - Diduga akibat lemahnya pengawasan dari instansi terkait khususnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) berdampak pada maraknya bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Dari Hasil investigasi wartawan dilapangan, ada tiga lokasi bangunan gedung mewah yang belum dipasangi plank PBG, namun pembangunannya berjalan lancar dan mulus. Ketiga lokasi bangunan  tersebut diantaranya, Jalan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Jalan Lembu Simpang Jalan Menjangan, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Jalan Sei Kera, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur.

Menurut keterangan para pekerja dan juga yang mengaku sebagai pengawas di ketiga bangunan tersebut, ketika ditemui, Senin (7/8/2023) mengatakan, ijin bangunan masih dalam pengurusan.



"Masalah ijin masih di urus mas, tinggal nunggu keluar saja", ujar pria yang saat ditemui memakai kaos putih dan topi dan mengaku pengawas.

Ketika ditanya kembali, kenapa pihak pengembang (devloper) tidak mengurus ijin terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan, pria tersebut tidak mau tau tentang hal itu, dia mengaku hanya sebatas pengawas.

"Saya hanya pengawas orang kerja, jadi masalah itu bukan urusan saya", jawabnya ketus.

Hal senada juga disampaikan, salah seorang pekerja bangunan di Jalan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, dirinya mengaku hanya bekerja.

"Masalah ijin saya tidak tau menau pak, saya hanya pekerja disini", ucapnya ringan.

Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kota Medan, Endar Sutan Lubis yang dikonfirmasi lewat WhatsApp telpon selulernya terkait maraknya bangunan yang diduga belum mengantongi PBG, mengarahkan wartawan konfirmasi ke Kepala Bidang (Kabid).

"Maaf adinda saya sedang di Jakarta, konfirmasi ke Kabid aja ya", balasnya.

Sementara itu Kabid Perkim Kota Medan, Iwan, yang juga dikonfirmasi lewat telpon selulernya mengaku sudah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pihak pembangun.

"Sudah SP 1 dan proses SP 2", jawabnya singkat.



Menanggapi maraknya sejumlah bangunan mewah yang diduga belum dilengkapi PBG tersebut, pengamat hukum yang juga pemerhati pembangunan Kota Medan, Jerry Panjaitan, SH, yang dimintai tanggapannya terkait hal itu, mengaku heran karena masih saja ada pihak-pihak pengembang yang dengan berani mendirikan bangunan tanpa lebih dahulu dilengkapi PBG.

PBG adalah syarat mutlak yang harus dilengkapi oleh pengembang (developer). Sebelum membangun pengembang harus sudah lebih dahulu mengurus PBG. PBG adalah aturan bagaimana sebuah bangunan memenuhi standard, antara lain mencakup standar perencanaan, perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan kontruksi bangunan gedung, serta standar pemanfaatan bangunan tersebut.
Tidak hanya itu, untuk bangunan pagar setinggi lebih dari 1,5 Meter saja sudah harus dilengkapi PBG, jelas Jerry Panjaitan, SH.

Jerry Panjaitan, SH menambahkan, satu hal PBG adalah salah satu masukan pemerintah daerah dari sektor pajak, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum (masyarakat).

Ketika bangunan-bangunan yang tidak memiliki PBG dibiarkan, berarti terjadi kebobolan pajak, hal ini sudah jelas mengurangi pendapatan asli Daerah. 

"Jadi kita minta dinas-dinas terkait bertindak tegas melakukan pengawasan dan tindakan. Kalau terjadi pembiaran kita menduga ada kalaborasi antara pihak pembangun dengan oknum-oknum tertentu demi meraup keuntungan. Jadi terkait maraknya bangunan tanpa ijin ini, kita minta menjadi perhatian serius Walikota Medan, Bobby Nasution", tegas Jerry Panjaitan, SH.


(Tim/red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.