(TO - Medan) - Kasus dugaan penganiayaan dengan penyekapan anak dibawah umur yang dilakukan oleh guru ngajinya, dan telah dilaporkan lebih kurang tiga bulan lamanya ke Unit PPA Polrestabes Medan, sampai kini masih sebatas pemeriksaan saksi-saksi.
Terkait lambannya penanganan kasus tersebut, Robbi Chandra selaku pelapor mengatakan sangat susah mencari keadilan di Polrestabes Medan.
"Mungkin karena kami orang kecil, jadi laporan kami diabaikan, kami merasa sangat susah untuk mencari keadilan di Polrestabes Medan ini, padahal sudah jelas anak saya menjadi korban penganiayaan oleh guru ngajinya", ujar Robbi, pada Sabtu (26/8/2023).
Robbi menjelaskan, saat ini tindak lanjut laporannya masih sebatas memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
"Ada beberapa kali pihak penyidik Unit PPA Polrestabes Medan menelpon saya, beliau meminta alamat lengkap para saksi yang akan diperiksa, dan sudah saya kirim melalui Hp, namun belakangan saya mendapat informasi bahwa para saksi-saksi diduga mendapat tekanan dari pelaku, sehingga mereka sepakat tidak mau hadir memberikan kesaksian", jelas Robbi.
Yang lebih gawatnya, lanjut Robbi, pelaku merasa dirinya hebat dan kebal hukum.
"Menurut pengakuan anak saya selaku korban, usai dirinya dianiaya dan dikurung dikamar mandi oleh pelaku, selanjutnya pelaku kembali mengancam anak saya, diduga sekaligus mengancam murid mengaji lainnya, dengan mengatakan, ' inilah akibatnya kalau melawan dengan saya, biar kalian tau semua, saya tidak takut dilaporkan ke Polisi, kalau mau lapor silahkan", jelas Robbi, menceritakan apa yang dikatakan anaknya.
Robby juga tak menampik, saat ini melihat pelaku sepertinya besar kepala. Walaupun sudah menganiaya dan dilaporkan, pelaku tidak takut, malahan kerap menunjukan sifat sombongnya.
"Ketika saya keluar mau pergi kerja, berpapasan dengan pelaku, dia malahan menunjukan wajah sinis seraya mencibir, dengan logat tertawa mengejek", ungkap Robbi.
Sebelumnya, Robby Candra warga Jalan Binjai, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, secara resmi melaporkan pelaku dugaan penganiayaan terhadap anaknya berinisial JEP (12), ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan. Dengan terlapor seorang guru ngaji berinisial MSP warga Sei Mencirim.
Laporan Robbi Candra tertuang dalam laporan polisi Nomor. STTLP/B/1782/VI/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut, pada tanggal 2 Juni 2023 lalu.
Menanggapi kekecewaan korban, akibat lambannya tindak lanjut kasus penganiayaan tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir yang dikonfirmasi lewat WhatsApp telpon selulernya pada Minggu (27/8/2023), belum menjawab konfirmasi wartawan.
Sementara itu Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Gabriellah Angelia Gultom, SIK, MH, yang notabennya sebagai perwira yang bertanggung jawab menangani masalah tersebut, ketika dikonfirmasi terkesan bungkam. Perwira di Unit PPA tersebut tak menanggapi sama sekali konfirmasi wartawan.
(red)