Headlines

2 Bulan Bergulir LP Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Akan Periksa Saksi - Saksi



(TO - Medan) - Kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur yang telah dilaporkan 2 bulan lamanya ke Unit PPA Polrestabes Medan kini baru memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Terkait hal tersebut korban mengaku kecewa dengan lambannya tindak lanjut kasus.


"Dua bulan lebih saya laporkan kasus penganiayaan hingga penyekapan terhadap anak saya yang dilakukan oleh guru ngajinya, namun sejauh ini masih akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Mungkin karena memang kami orang kecil jadi terkesan kasusnya diperlambat", ujar Robi Chandra selaku orang tua korban (pelapor), ketika ditemui wartawan usai dilakukan pemeriksaan kembali terhadap anaknya yang menjadi korban, di Unit PPA Polrestabes Medan, pada Kamis (3/8/2023). 

Robbi mengungkapkan, terkait laporannya tersebut, dirinya sudah melengkapi prosedur berkas perkara.

"Sebelumnya, anak saya sudah saya bawa visum sesuai arahan penyidik, namun setelah ada dua bulan lamanya baru saat ini akan diperiksa saksi-saksi", ucap Robbi kecewa.

Robbi menambahkan, terkait saksi-saksi yang melihat langsung kejadian tersebut dan akan diperiksa, dia meminta pihak PPA Polrestabes Medan memanggil secara resmi melalui surat.

"Saya tidak yakin bisa membawa kedua saksi yang melihat peristiwa tersebut, karena memang mereka masih anak-anak, umurnya sebaya anak saya, dan satu hal mereka terlihat takut berurusan dengan polisi, jadi apabila salah satu ataupun kedua saksi tak mau ikut, saya berharap penyidik langsung saja menyurati saksi-saksi tersebut", harap Robbi.

Sebelumnya, Robby Candra warga Jalan Binjai, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, secara resmi melaporkan pelaku dugaan penganiayaan terhadap anaknya berinisial JEP (12), ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan. Adapun terlapor yakni salah seorang guru ngaji berinisial MSP warga Sei Mencirim.

Laporan Robbi Candra tertuang dalam laporan polisi Nomor. STTLP/B/1782/VI/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut, pada tanggal 2 Juni 2023 lalu.

Sementara itu Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Gabriellah Gultom, yang dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp telpon selulernya, terkait lambannya penanganan kasus tersebut mengatakan masih akan melakukan pengecekan.

"Trims, di cek dulu ya", balasnya singkat.

Selanjutnya AKP Gabriellah Gultom kembali menyampaikan, sudah memerintahkan penyidik pembantu menghubungi pelapor.

"Penyidik pembantu sudah berhubungan sama pelapor langsung", pungkasnya.


(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.