(TO - Medan) - Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara hari ini Kasubsi BHPT bapak M Kurniawan dan Kasubsi Adper bapak Mytrando melakukan sosialisasi tentang pemberhentian asimilasi covid, bertempat di aula Sahardjo Rutan Kelas 1 Medan. Rabu (5/7/2023) pagi.
Sehubungan dengan Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi Covid-19 dan saat ini memasuki masa endemi dengan pertimbangan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati Nihil
1. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2023 World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global.
2. Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
3.Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, karena pemerintah sudah memutuskan untuk mencabut status pandemi Covid-19 dan saat ini memasuki masa endemi maka tidak ada perpanjangan pemberian asimilasi dirumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
5.Bahwa selanjutnya terhitung sejak tanggal 1 Juli 2023 terkait penginputan usulan Asimilasi dirumah pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Integrasi di Lapas/LKPA/Rutan akan dihentikan/ditutup.
Kegiatan berlangsung diikuti oleh perwakilan para Wbp yang antusias untuk bertanya. Harapan diadakannya sosialisasi ini agar para warga binaan pemasyarakatan mengetahui tentang telah diberhentikan nya asimilasi covid.
(ril/rd)