Headlines

Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Wanita Penjual Es



(TO - Medan) - Setelah beberapa waktu diburon, akhirnya tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polda Sumut berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita penjual es, yang jasadnya ditemukan bersimbah darah didalam mobil yang terparkir di Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, pada Rabu (7/6/2023).


Adapun pelaku pembunuhan tersebut bernama Joko. Saat akan diamankan pelaku terpaksa ditembak pada kedua kakinya karena berusaha melawan petugas di Jalan Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, kepada wartawan mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut berawal, saat korban bernama Vonda Harianingsih (50) tengah berjualan es dengan menggunakan mobil di Taman PGRI Kota Binjai pada 7 Juni 2023 lalu.


"Pelaku yang melihat korban tengah berjualan lalu mengampiri, berusaha mencuri handphone milik korban", katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa, Selasa (20/6/2023).


Lebih lanjut, Valentino mengungkapkan aksi pelaku yang berusaha mencuri handphone itu pun diketahui korban. Takut perbuatannya dipergoki warga, pelaku lalu menghantam korban dengan menggunakan batu hingga pingsan.


"Melihat korban dalam kondisi pingsan, pelaku pun membawa korban dengan mobil yang digunakan untuk berjualan es", ungkapnya, seraya menjelaskan ditengah perjalanan korban yang sadar berusaha melakukan perlawanan.


"Karena kalut, pelaku pun membunuh korban saat berada di dalam mobil dan mayatnya ditemukan di Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Helvetia", ujar mantan Direktur Lalu Lintas Polda Sumut tersebut.


Lebih jauh Valentino menuturkan, usai membunuh korban, pelaku pun kabur melarikan diri sembari membawa handphone korban lalu menjualnya kepada penadah. 


"Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan adanya tindak pembunuhan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama penadah berinisial I", tuturnya.


"Imbas dari perbuatannya pelaku terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup", jelas Valentino.


Sementara itu, pelaku, saat ditanya mengakui membunuh korban karena kalut aksinya mencuri handphone diketahui korban. "Aku kalut bang, makanya ku bunuh," pungkasnya.


(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.