(TO - Medan) - Upaya mengantisipasi penyelundupan dan penggunaan Barang-barang terlarang, Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Melakukan kegiatan razia berupa penggeledahan kamar hunian secara insidentil dan rutin terjadwal, pada Jumat (11/05/2023).
Penggeledahan kamar hunian WBP ini dilakukan dalam rangka deteksi dini serta upaya pencegahan pelanggaran keamanan dan ketertiban agar Rutan Kelas I Medan dapat mewujudkan Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba) dan Juga Pengeluaran barang-barang tidak terpakai yang berada di blok dan kamar hunian. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Regu Pengamanan (Rupam) yang sedang bertugas.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan dan arahan dari Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) sebelum kegiatan razia dimulai. Selanjutnya petugas mulai menyisir blok dan kamar hunian warga binaan guna mencari barang-barang terlarang dan tidak terpakai yang tidak boleh berada di blok ataupun kamar hunian warga binaan.
Selain langsung ke blok dan kamar hunian, petugas juga menyisir lorong-lorong dan saluran air yang diduga dijadikan tempat persembunyian barang barang larangan. Serta mengecek secara menyeluruh mulai dari gembok, teralis, pagar kawat dan tembok. Untuk mengetahui kelayakan dan kerusakan yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban Rutan Kelas I Medan.
Harapannya kegiatan ini dapat mewujudkan Rutan Kelas I Medan dalam keadaan aman dan Kondusif dan terwujudnya Zero Halinar. Serta Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan salah satunya dengan pelaksanaan razia insidentil.
(ril/rd)