(TO - Delitua) - Tim Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil meringkus dua pelaku pencurian di rumah korban Desyma Zuhara Nasution (41) Jalan Purwo, Gang Nusa Indah, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua.
Kedua tersangka diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan yakni Sahlan (35) warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Amat, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor dan Putra Darwin (40) warga Dusun Sunda, Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Deli Serdang.
Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim AKP Irwanta Sembiring mengatakan, dalam laporannya korban mengetahui aksi pencurian itu terjadi, Selasa (28/2/2023) sekira pukul 15.00 WIB. Kemudian membuat laporan ke Polsek Delitua dan langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan olah TKP.
“Adapun modus operandi kedua pelaku masuk kerumah korban dengan cara membongkar dinding ventilasi pintu belakang rumah", ujar Irwanta, Jumat (3/3/2023) mallam.
Setelah dicek, lanjut dijelaskan Irwanta, korban melihat di dalam rumahnya sudah dalam keadaan berantakan. Kemudian, barang-barang berharga milik korban seperti Tv 32 inc merk LG, Tv 55 inc merk Sharp, tabung gas 5 kg raib digondol pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp.15 juta.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelakunya. Malam hari setelah kejadian sekira pukul 23.00 WIB, petugas melakukan pengintaian dan mulanya menangkap pelaku Sahlan dari dalam rumahnya. Ketika diinterogasi petugas, pelaku Sahlan mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian bersama temannya, Putra Darwin.
“Dari keterangan pelaku Sahlan, kemudian kita lakukan pengembangan dan mengamankan tersangka Putra Darwin di dekat rumah Sahlan, Rabu (1/3/2023) sekira pukul 09.00 WIB", jelasnya.
Mantan Kanit III Satres Narkoba Polrestabes Medan ini menambahkan, dari penangkapan kedua pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Tv 55 inc merk Sharp warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat BK 3394 TAI (alat yang digunakan saat beraksi), uang Rp 63.000 (sisa uang hasil gadaian tv yang dicuri disita dari tangan pelaku Sahlan), uang Rp 40.000 (sisa uang hasil gadaian tv yang dicuri disita dari tangan pelaku Darwin) dan surat bukti gadai dari PT Gadai Senyum Sukacita serta satu unit handphone.
“Terhadap kedua pelaku sudah kita tahan dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara", tandas Kanit Reskrim Polsek Delitua.
(red)